Connect With Us

Kisah Warga Suspect Corona di Tangsel Berjuang untuk Sembuh

Mohamad Romli | Sabtu, 28 Maret 2020 | 11:39

Ilustrasi Positif Virus Corona (Covid-19). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang eks Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau seseorang yang diduga terjangkit virus Corona asal Tangsel telah selesai menjalani masa isolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

Pengalaman diisolasi selama sembilan hari di rumah sakit pemerintah yang menangani pasien COVID-19 itu ia tulis dalam artikel berjudul Duka Menjadi Suspect Covid-19 dan di Balik Kamar Karantina yang dibagikan di sosial media Kompasiana.com, Sabtu (28/3/2020).

Unggahannya di akun Kamajaya itu mendapatkan respon positif pembaca. Sejak dipublikasikan pukul 00.17 WIB, sudah diakses 1.497 netizen hingga pukul 10.00 WIB hari ini.

Artikel tersebut dinilai positif warganet (netizen) karena berisi pengalaman eks seseorang yang dinyatakan Suspect COVID-19.

TangerangNews pun melakukan penelusuran pemilik akun tersebut, kemudian terkoneksi langsung dengannya. Ia adalah seorang pemuda asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalami gejala COVID-19 usai 5 hari perjalanannya ke Malaysia pada 27 Februari 2020.

Berikut penuturan pemuda tersebut kepada TangerangNews yang juga turut ia bagikan dalam tulisannnya di media sosial Kompasiana.com.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill