Connect With Us

Makanan Mengandung Zat Berbahaya Ditemukan di Kelapa Dua

Mohamad Romli | Selasa, 28 April 2020 | 20:47

Petugas Badan POM Kabupaten Tangerang saat melakukan pemeriksaan makanan di Pasar Kecamatan Kelapa Dua. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Memasuki bulan Ramadan, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan makanan yang beredar di pasar untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya.

Namun, dalam operasi di satu pasar modern dan sarana ritel modern di Kecamatan Kelapa Dua, Senin (27/4/2020), petugas masih menemukan dua sampel diduga mengandung zat berbahaya.

Petugas Badan POM Kabupaten Tangerang saat melakukan pemeriksaan makanan di Pasar Kecamatan Kelapa Dua.

“Dua sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat karena diduga mengandung formalin pada mie kuning dan Rhodamin B pada pacar cina,” terang Kepala Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang, Widya Savitri, Selasa (28/4/2020).

Hasil tersebut berdasarkan hasil pengujian terhadap 25 sampel. Selain itu, dalam operasi itu juga ditemukan produk pangan tanpa izin edar sebanyak 19 item, tidak memenuhi ketentuan label sebanyak tiga item, rusak satu item, dan kosmetik tidak memenuhi ketentuan label sebanyak dua item.

“Kami mengimbau masyarakat untuk cerdas dengan mengonsumsi pangan aman dan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa), serta selalu menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill