Connect With Us

Balaraja Zona Merah COVID-19, Zaki & PWI Sidak Pasar Sentiong

Mohamad Romli | Senin, 29 Juni 2020 | 16:53

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat mengedukasi warga bahaya COVID-19 di Pasar Sentiong, Balaraja, Senin (29/6/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juli mendatang. Salah satu alasannya, karena masyarakat belum sepenuhnya patuh pada protokol kesehatan mencegah terpapar COVID-19.

Pada hari pertama pemberlakukan PSBB jilid V itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang memeriksa kondisi pedagang dan pembeli di pasar tradisional Sentiong, Balaraja, Senin (29/6/2020).

Hal ini sangat penting dilakukan, karena pasar menjadi tempat rawan terjadi penularan (transmisi) virus mematikan tersebut, saat aktivitas berbelanja terjadi.

Karenanya, edukasi terhadap pedagang di pasar tradisional terus dilakukan Bupati Zaki, agar meski telah dilakukan pelonggaran protokol kesehatan sejak PSBB jilid IV, namun masyarakat tetap sadar bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, masih menjadi cara mencegah tertular dari virus yang belum ditemukan penawarnya tersebut.

"Bapak, pakai pelindung wajahnya (face shield) agar tidak tertular virus corona," kata Zaki kepada seorang pedagang di Pasar Sentiong saat inspeksi tersebut.

Zaki yang didampingi Wakil Bupati Mad Romli, Plt Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Jarnaji, Camat Balaraja, TNI-POLRI berkeliling pasar tersebut. Satu persatu disapa serta mendapatkan face shield dan masker dari orang nomor satu di Kabuapaten Tangerang itu.

Hingga saat ini, sudah sepuluh pasar yang telah dikunjungi, selebihnya ia mewajibkan seluruh camat agar turun ke lapangan untuk mengingatkan pedagang dan pembeli di pasar tumpah, modern maupun tradisional.

Zaki menambahkan, Kecamatan Balaraja masih masuk kategori zona merah, sehingga masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan karena COVID-19 jangan pernah dianggap remeh, sebab sangat berbahaya.

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengatakan, keterlibatan media dalam memberikan informasi terkait COVID-19 sangat diperlukan. Tak lain untuk menyadarkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di tengah wabah ini.

"Peran kami (media) sangat strategis untuk mengedukasi masyarakat bahaya COVID-19. Sampai saat ini, kami terus melakukan sosialisasi bahaya COVID-19, sampai terjun langsung melakukan aksi sosial seperti hari ini di Pasar Sentiong," kata Sangki. (RMI/RAC)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill