Connect With Us

PSBB Kota Tangerang Diperpanjang Lagi Dua Pekan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 28 Juni 2020 | 17:03

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat di Kota Tangerang yang berakhir hari ini kembali diperpanjang. Dengan demikian, PSBB di Kota Tangerang berlanjut menjadi jilid kelima. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diperpanjangannya PSBB hingga 12 Juli 2020 ini sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

"Pak Gubernur maunya diperpanjang hingga 2 minggu ke depan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Meskipun diperpanjang, aturan PSBB lebih dilonggarkan. Seperti pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi, restoran yang sudah boleh makan di tempat, dan beberapa fasilitas umum lainnya yang beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Arief menuturkan perpanjangan PSBB ini juga bakal tetap menerapkan konsep PSBL RW. Sebab, PSBL RW diklaim mampu menekan jumlah zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. 

"Ini terbukti, dari yang awal kasus ini ada, terdapat 250-an RW, kemudian turun menjadi 60 RW yang menerapkan PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning," kata Arief.

Arief pun meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan berjaga jarak sosial. (RAZ/RAC)

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

KOTA TANGERANG
Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Senin, 19 Januari 2026 | 23:17

Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill