Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com–Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat di Kota Tangerang yang berakhir hari ini kembali diperpanjang. Dengan demikian, PSBB di Kota Tangerang berlanjut menjadi jilid kelima.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diperpanjangannya PSBB hingga 12 Juli 2020 ini sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Pak Gubernur maunya diperpanjang hingga 2 minggu ke depan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).
Meskipun diperpanjang, aturan PSBB lebih dilonggarkan. Seperti pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi, restoran yang sudah boleh makan di tempat, dan beberapa fasilitas umum lainnya yang beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Arief menuturkan perpanjangan PSBB ini juga bakal tetap menerapkan konsep PSBL RW. Sebab, PSBL RW diklaim mampu menekan jumlah zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
"Ini terbukti, dari yang awal kasus ini ada, terdapat 250-an RW, kemudian turun menjadi 60 RW yang menerapkan PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning," kata Arief.
Arief pun meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan berjaga jarak sosial. (RAZ/RAC)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGAktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews