Connect With Us

Kota Tangerang Lanjut PSBB atau New Normal? GMNI Sarankan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 28 Juni 2020 | 15:18

Sejumlah mahasiswa GMNI Kota Tangerang menduduki pintu gerbang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dalam aksi unjuk rasa, Minggu (28/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat di Kota Tangerang berakhir hari ini, Minggu (28/6/2020). Namun belum diketahui apakan pemerintah daerah setempat akan kembali memperpanjang PSBB ataukah memberlakukan new normal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Dede Hardian memberikan saran dalam teka-teki yang masih menunggu keputusan Gubernur Banten itu. Dia menyebut lebih baik PSBB diakhiri. 

"Ada baiknya Kota Tangerang fokus untuk persiapan standar sosial baru (new normal)," ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (28/6/2020).

Saran ini disampaikan atas dua dasar yang cukup penting.  Pertama, soal pendapatan masyarakat yang semakin menurun akibat PSBB. Kedua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga ikut menyusut.

"Jika sekolah-sekolah dan kampus mulai beroperasi, otomatis masyarakat kecil bisa kembali berdagang. Dan jika mal kembali dibuka, pendapatan daerah juga akan menuju tahap pemulihan," imbuh Dede.

Dede menambahkan penerapan new normal ini tentunya dengan mengacu pada standar sosial yang baru, dengan hidup lebih sehat dan bersih. (RAZ/RAC)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill