Connect With Us

Digugat Rp4,5 M, Sidang Warga Teluknaga yang Karantina Wilayah Ditunda

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Juni 2020 | 19:33

Warga Kompleks Mutiara Garuda menggelar aksi di depan kantor PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sidang perdana kasus digugatnya empat warga Kompleks Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang gara-gara mengkarantina wilayah atau lockdown area perumahan ditunda. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (29/6/2020) ini, penggugat dalam hal ini PT Indoglobal Adyapratama absen atau tidak hadir. 

"Sidangnya ditunda, karena penggugat tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya saja," ujar Ghufroni, kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi TangerangNews. 

Ghufroni mengatakan sidang perkara perdata ini pun ditunda pekan depan. Rencananya sidang akan digelar pada Selasa mendatang dengan agenda mediasi. 

Baca Juga :

Dia menyebut ketidakhadiran penggugat karena menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menyelesai permasalahan. 

"Ini menunjukkan kalau mereka tidak serius. Ada upaya mengulur-ulur waktu," katanya. 

Sidang ini menarik perhatian publik. Pasalnya, ratusan warga Teluknaga mengawal sidang tersebut dengan menggelar aksi di depan kantor PN Tangerang. 

Menurut Alfian Suhardi, kordinator lapangan aksi, massa menggelar aksi mengawal sidang untuk membela para tergugat.

"Karena kami ingin gugatan itu dicabut," katanya.

Sebelumnya, empat warga Kompleks Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang digugat oleh pengembang perumahannya karena melakukan karantina wilayah atau lockdown saat PSBB.

Dalam kasus ini, empat warga yang terdiri atas ketua forum, sekretaris forum, dan dua ketua RW tersebut dituntut ganti kerugian materil sebesar Rp3,5 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar oleh PT Indoglobal Adyapratama, selaku pengembang Perumahan Mutiara Garuda. (RMI/RAC)

TANGSEL
DPRD Tangsel Serahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wali Kota

DPRD Tangsel Serahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wali Kota

Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:09

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel

SPORT
Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Minggu, 28 September 2025 | 17:28

Persita Tangerang berhasil meraih kemenangan atas Persib Bandung dengan skor tipis 2-1 dalam laga pekan ketujuh BRI Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu, 27 September 2025.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill