Connect With Us

Keluh Kesah Pasien yang Dikarantina di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 5 Mei 2020 | 19:18

Kepala Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan Suhara Manullang di Rumah Lawan COVID-19, Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menyandang status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 membuat 11 orang penghuni Rumah Lawan COVID-19 Kota Tangerang Selatan, kerap merasa tertekan.

Mereka mengungkapkan perasaannya itu kepada tim medis yang merawatnya di lokasi karantina yang terletak di Ciater, Serpong, Tangsel tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel Suhara Manullang saat ditemui di Rumah Lawan COVID-19, Selasa (5/5/2020).

Belasan pasien itu kerap mengalami tekanan sosial karena statusnya yang suspect virus yang saat ini tengah mengguncang dunia. Mereka pun kerap merasa dikucilkan oleh lingkungannya. 

"Mereka merasa didiskriminasi, dikucilkan oleh lingkungannya. Ada yang ditolak masyarakat. Kan kasihan mereka, apalagi kalau mereka masih anak-anak," ungkap Suhara. 

Alasan mereka dikarantina di Rumah Lawan COVID-19 itu pun menjadi alasan agar mereka bisa lebih merasa nyaman saat proses penyembuhan tersebut.

Tindakan diskriminatif terhadap warga suspect COVID-19 tidak perlu terjadi, sebab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini sangat diperlukan rasa kebersamaan dan saling tolong menolong. 

Terlebih, sudah terdapat Satuan Gugus Tugas yang dibentuk dari tingkat RT dan RW. Seharusnya pemantauan dapat dilakukan secara baik. 

Kepala Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel, Suhara Manullang saat memantau pasien yang dikarantina melalui layar CCTV, Selasa (5/5/2020).

"Ketika misalnya ada orang tua yang positif, keluarganya itu bagaimana? Otomatis kan anaknya menjadi ODP. Nah, RT RW itu yang harus berperan penting. Memantau apakah anaknya itu bisa karantina mandiri atau tidak," tutur Suhara. 

Namun, berdasarkan pemantauan pihaknya, seorang anak tak bisa melakukan karantina mandiri. Sehingga Ketua RT maupun RW bisa mendata dan membawanya ke Rumah Lawan COVID-19 Tangsel. 

"Di sinilah Rumah Lawan COVID-19 hadir.  Jadi jangan sampai ada lagi diskriminasi itu. Apalagi nanti kalau pasien yang dikarantina di sini sudah sembuh, kan dapat surat pernyataan sembuh. Jadi dia (pasien sembuh) bisa deklar kalau dirinya baik-baik saja. Diskriminasi itu juga tak akan ada lagi. Tekanan sosial tak ada lagi," tegas Suhara. 

Hingga saat ini, tersisa 11, dari 23 orang suspect COVID-19 yang masih menjalani karantina di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel tersebut. 

Masing masing dari mereka, lima diantaranya pasien dalam pengawasan (PDP). Sedangkan enam lainnya adalah orang dalam pemantauan (ODP). 

Sebelum pulang, mereka harus menjalani lebih dari 10 hari karantina. Kalau untuk ODP, mereka harus menjalani lebih dari sekali rapid test. Jika hasilnya negatif, mereka dinyatakan sehat, dan diperbolehkan untuk pulang. 

"Tapi kalau yang di-rapid test hasilnya positif, dia dimasukkan kategori PDP. Untuk PDP harus menjalani dua kali tes swab. Kalau dua-duanya negatif, mereka dinyatakan sehat," tutup Suhara. (RMI/RAC)

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill