Connect With Us

Keluh Kesah Pasien yang Dikarantina di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 5 Mei 2020 | 19:18

Kepala Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan Suhara Manullang di Rumah Lawan COVID-19, Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menyandang status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 membuat 11 orang penghuni Rumah Lawan COVID-19 Kota Tangerang Selatan, kerap merasa tertekan.

Mereka mengungkapkan perasaannya itu kepada tim medis yang merawatnya di lokasi karantina yang terletak di Ciater, Serpong, Tangsel tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel Suhara Manullang saat ditemui di Rumah Lawan COVID-19, Selasa (5/5/2020).

Belasan pasien itu kerap mengalami tekanan sosial karena statusnya yang suspect virus yang saat ini tengah mengguncang dunia. Mereka pun kerap merasa dikucilkan oleh lingkungannya. 

"Mereka merasa didiskriminasi, dikucilkan oleh lingkungannya. Ada yang ditolak masyarakat. Kan kasihan mereka, apalagi kalau mereka masih anak-anak," ungkap Suhara. 

Alasan mereka dikarantina di Rumah Lawan COVID-19 itu pun menjadi alasan agar mereka bisa lebih merasa nyaman saat proses penyembuhan tersebut.

Tindakan diskriminatif terhadap warga suspect COVID-19 tidak perlu terjadi, sebab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini sangat diperlukan rasa kebersamaan dan saling tolong menolong. 

Terlebih, sudah terdapat Satuan Gugus Tugas yang dibentuk dari tingkat RT dan RW. Seharusnya pemantauan dapat dilakukan secara baik. 

Kepala Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel, Suhara Manullang saat memantau pasien yang dikarantina melalui layar CCTV, Selasa (5/5/2020).

"Ketika misalnya ada orang tua yang positif, keluarganya itu bagaimana? Otomatis kan anaknya menjadi ODP. Nah, RT RW itu yang harus berperan penting. Memantau apakah anaknya itu bisa karantina mandiri atau tidak," tutur Suhara. 

Namun, berdasarkan pemantauan pihaknya, seorang anak tak bisa melakukan karantina mandiri. Sehingga Ketua RT maupun RW bisa mendata dan membawanya ke Rumah Lawan COVID-19 Tangsel. 

"Di sinilah Rumah Lawan COVID-19 hadir.  Jadi jangan sampai ada lagi diskriminasi itu. Apalagi nanti kalau pasien yang dikarantina di sini sudah sembuh, kan dapat surat pernyataan sembuh. Jadi dia (pasien sembuh) bisa deklar kalau dirinya baik-baik saja. Diskriminasi itu juga tak akan ada lagi. Tekanan sosial tak ada lagi," tegas Suhara. 

Hingga saat ini, tersisa 11, dari 23 orang suspect COVID-19 yang masih menjalani karantina di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel tersebut. 

Masing masing dari mereka, lima diantaranya pasien dalam pengawasan (PDP). Sedangkan enam lainnya adalah orang dalam pemantauan (ODP). 

Sebelum pulang, mereka harus menjalani lebih dari 10 hari karantina. Kalau untuk ODP, mereka harus menjalani lebih dari sekali rapid test. Jika hasilnya negatif, mereka dinyatakan sehat, dan diperbolehkan untuk pulang. 

"Tapi kalau yang di-rapid test hasilnya positif, dia dimasukkan kategori PDP. Untuk PDP harus menjalani dua kali tes swab. Kalau dua-duanya negatif, mereka dinyatakan sehat," tutup Suhara. (RMI/RAC)

HIBURAN
6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14

Sebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill