Connect With Us

Pandemi COVID-19, Pemkot Tangsel Belum Berencana Mengkarantina Wilayah

Rachman Deniansyah | Senin, 30 Maret 2020 | 20:18

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Meski jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum berencana mengkarantina wilayahnya.

Saat ini, tercatat 280 orang warga Tangsel berstatus orang pemantauan (ODP), 123 pasien dalam pengawasan (PDP), 31 pasien dinyatakan positif, dan enam pasien dinyatakan meninggal dunia akibat wabah virus Corona (COVID-19)

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa langkah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

"Pada intinya kami pasti akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Airin, Senin (30/3/2020).

Sementara ini, kata Airin, Pemkot Tangsel hanya melakukan langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Anak sekolah kami perpanjang liburnya sampai bulan Mei. Kami  mendorong warga untuk beribadah di rumah masing-masing. Kami mendorong warga untuk jaga jarak, bekerja dari rumah, dan lainnya. Itu sudah kami lakukan," ujarnya. 

Menurutnya, langkah tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut. 

"Sebetulnya kalau saya baca, itu hampir sama. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan yang kami pelajari itu dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2018," katanya. 

Ia mengatakan, sekalipun langkah itu telah dilakukan, namun pihaknya akan  tetap berdiskusi dengan Provinsi dan wilayah lain yang berbatasan dengan Tangsel, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. 

"Karena tidak mungkin karantina wilayah, misalnya atau lockdown itu hanya satu kita (Tangsel) sendiri. Sebab kan kita bersinggungan dengan wilayah lain, apalagi Tangsel," tuturnya. 

Hal senada pun diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Menurutnya, langkah tersebut juga belum dibicarakan. 

"Untuk saat ini belum. Belum ada dan belum bahas sampai ke titik karatina wilayah itu. Tapi kami akan dukung jika DKI, Ibu Kota negara akan melakukan itu, kami akan dukung," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, keputusan melakukan karantina wilayah atau local lockdown itu harus dibahas secara matang. 

Sebab, kata dia, banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi yang menyangkut ekonomi. 

"Makanya tidak sembarangan mengkarantina, itu harus dipikirkan berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial dan lainnya," pungkas Benyamin.(RMI/HRU)

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill