Connect With Us

Karantina Wilayah Malah Digugat, 4 Warga Teluknaga Disidang Besok

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:53

Warga Kompleks Mutiara, Garuda Teluknaga, berswa foto bersama Kabupaten Tangerang, Minggu (28/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Empat warga Kompleks Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang digugat oleh pengembang perumahan tersebut karena melakukan karantian wilayah, akan menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (29/6/2020).

Sidang perdata tersebut rencananya akan dikawal oleh aksi massa yang membela para tergugat. "Ya, kami gelar aksi mengawal sidang mendukung empat orang yang digugat pengembang," ujar Alfian Suhardi, korlap aksi kepada TangerangNews, Minggu (28/6/2020). 

Alfian mengatakan massa akan berangkat dari Teluknaga pukul 07.30 WIB menuju PN Tangerang. Aksi yang akan diikuti 100 orang itu menurutnya sudah mendapatkan izin dari kepolisian. "Aksinya besok kami akan menyampaikan aspirasi," katanya. 

Dalam aksinya, massa akan berorasi di atas mobil bak terbuka. Mereka juga dilengkapi alat peraga penolakan gugatan. "Kami maunya gugatan itu dicabut," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, empat warga Kompleks Mutiara Garuda dituntut ganti kerugian materil sebesar Rp3,5 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar oleh PT Indoglobal Adyapratama, selaku pengembang Perumahan Mutiara Garuda.

"Karena para tergugat dianggap telah melakukan penutupan dan merintangi jalan boulevard perumahan secara permanen,” ujar Ghufroni, Direktur LBH UMT yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tergugat.

Sebagai penerima kuasa dalam kasus ini, pihaknya akan segera menyiapkan jawaban dari gugatan tersebut berdasar fakta-fakta dan analisa hukum.

Selain itu, dia juga mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa gugatan itu kabur, obscure libel dan salah alamat. “Oleh karenanya majelis hakim harus menolak gugatan tersebut karena tidak berdasar,” ungkapnya. 

Berdasar keterangan para tergugat, terungkap bahwa yang melakukan penutupan itu bukan mereka. Melainkan para pedagang yang protes atas perbuatan wan prestasi pihak pengembang.

Alasannya, karena tidak diberikan lahan yang dijanjikan seluas 2000 m2 untuk lahan pasar, sehingga para pedagang menutup jalan akses menuju perumahan dengan menggunakan pagar bambu.

Adapun para tergugat yang notabene para ketua RW dan ketua forum, hanya menambahkan pagar yang sudah ada dalam rangka mengkarantina wilayah, demi mencegah penyebaran COVID-19. Tindakan ini juga sudah atas persetujuan dari pihak camat.

“Hal itu dilakukan demi menyelamatkan nyawa para warganya dari bahaya virus corona. Jadi sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill