Connect With Us

Karantina Wilayah Malah Digugat, 4 Warga Teluknaga Disidang Besok

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:53

Warga Kompleks Mutiara, Garuda Teluknaga, berswa foto bersama Kabupaten Tangerang, Minggu (28/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Empat warga Kompleks Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang digugat oleh pengembang perumahan tersebut karena melakukan karantian wilayah, akan menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (29/6/2020).

Sidang perdata tersebut rencananya akan dikawal oleh aksi massa yang membela para tergugat. "Ya, kami gelar aksi mengawal sidang mendukung empat orang yang digugat pengembang," ujar Alfian Suhardi, korlap aksi kepada TangerangNews, Minggu (28/6/2020). 

Alfian mengatakan massa akan berangkat dari Teluknaga pukul 07.30 WIB menuju PN Tangerang. Aksi yang akan diikuti 100 orang itu menurutnya sudah mendapatkan izin dari kepolisian. "Aksinya besok kami akan menyampaikan aspirasi," katanya. 

Dalam aksinya, massa akan berorasi di atas mobil bak terbuka. Mereka juga dilengkapi alat peraga penolakan gugatan. "Kami maunya gugatan itu dicabut," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, empat warga Kompleks Mutiara Garuda dituntut ganti kerugian materil sebesar Rp3,5 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar oleh PT Indoglobal Adyapratama, selaku pengembang Perumahan Mutiara Garuda.

"Karena para tergugat dianggap telah melakukan penutupan dan merintangi jalan boulevard perumahan secara permanen,” ujar Ghufroni, Direktur LBH UMT yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tergugat.

Sebagai penerima kuasa dalam kasus ini, pihaknya akan segera menyiapkan jawaban dari gugatan tersebut berdasar fakta-fakta dan analisa hukum.

Selain itu, dia juga mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa gugatan itu kabur, obscure libel dan salah alamat. “Oleh karenanya majelis hakim harus menolak gugatan tersebut karena tidak berdasar,” ungkapnya. 

Berdasar keterangan para tergugat, terungkap bahwa yang melakukan penutupan itu bukan mereka. Melainkan para pedagang yang protes atas perbuatan wan prestasi pihak pengembang.

Alasannya, karena tidak diberikan lahan yang dijanjikan seluas 2000 m2 untuk lahan pasar, sehingga para pedagang menutup jalan akses menuju perumahan dengan menggunakan pagar bambu.

Adapun para tergugat yang notabene para ketua RW dan ketua forum, hanya menambahkan pagar yang sudah ada dalam rangka mengkarantina wilayah, demi mencegah penyebaran COVID-19. Tindakan ini juga sudah atas persetujuan dari pihak camat.

“Hal itu dilakukan demi menyelamatkan nyawa para warganya dari bahaya virus corona. Jadi sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
DPRD Tangsel Serahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wali Kota

DPRD Tangsel Serahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wali Kota

Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:09

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel

SPORT
Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Minggu, 28 September 2025 | 17:28

Persita Tangerang berhasil meraih kemenangan atas Persib Bandung dengan skor tipis 2-1 dalam laga pekan ketujuh BRI Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu, 27 September 2025.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill