Connect With Us

Hendak Disegel Saat Proses Izin, PT Xin-Xing Steel Tangerang Protes

Muhamad Heru | Selasa, 28 Juli 2020 | 17:05

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tangerang Raya sebagai kuasa hukum pabrik PT Xin-Xing Steel saat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-PT Xin-Xing Steel, yang berlokasi di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memprotes tindakan Satpol PP yang hendak melakukan penyegelan karena persoalan izin.

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sebagai kuasa hukum pabrik peleburan baja itu pun menyesalkan atas tindakan aparat pemerintah Kabupaten Tangerang yang terkesan dipaksakan.

Tindakan non toleransi yang dilakukan Satpol PP itu disayangkan hanya karena ada beberapa kekurangan Perizinan Lingkungan hidup yang sedang diproses pihak perusahaan.

Irzal Nazif, Divisi Hukum DPC LPK-RI Tangerang Raya mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan dinas terkait, untuk membahas persoalan izin tersebut, pada Senin (27/7/2020).

Pihaknya juga menginformasikan sedang mengupayakan memenuhi kekurangan kelengkapan izin perusahaan.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian poin-poin kekurangan. Dari 25 Poin sudah 17 Poin yang terpenuhi. Saat ini, sedang berjalan juga proses perizinannya. Jadi kita minta Satpol PP tidak melakukan penyegelan," katanya, Selasa (28/7/2020).

Dari Inspeksi Dadakan (Sidak) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, bulan Maret 2020 lalu, mendapati beberapa poin perizinan yang dinilai belum bisa dipenuhi PT Xin-Xing Steel.

Namun, upaya pihak perusahaan sudah melaksanakan upaya mediasi dan menyegerakan proses permohonan perizinan yang dimaksud.

"Memang penyegelan tidak dilakukan, karena kita sudah melayangkan surat permohonan akan menyanggupi kelengkapan izin dengan permohonan waktu hingga tanggal 27 September 2020 mendatang," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan,  Satpol PP Kabupaten Tangerang harusnya memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu.

Namun pihaknya terkejut dengan adanya rekomendasi surat Bupati Tangerang dengan Nomor: 660/kep.291-Huk/2020, tertanggal 31 Maret 202, yang menyatakan atas sanksi administrasi paksaan kepada PT Xin-Xing Steel.

"Surat itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kita. Dan sebagai badan hukum PT Xin-Xin Steel, tidak ada pembicaraan surat penyegelan. Pihak DLH juga tidak mengetahui surat tersebut, apalagi sampai tembus ke kita," tandas Irzal.

TEKNO
Kemenkeu Tegaskan Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hoaks Buatan Deepfake AI

Kemenkeu Tegaskan Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hoaks Buatan Deepfake AI

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:11

Kementerian Keuangan menepis beredarnya video di media sosial yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut menyebut guru sebagai beban negara.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

BANTEN
PT MRT Jakarta Temui Gubernur Banten, Bahas Masterplan Rute Balaraja-Kembangan

PT MRT Jakarta Temui Gubernur Banten, Bahas Masterplan Rute Balaraja-Kembangan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:11

PT MRT Jakarta (Perseroda) menemui Gubernur Banten untuk berdiskusi terkait rencana perpanjangan rute transportasi massal MRT Balaraja-Kembangan, Selasa 19 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill