Connect With Us

Hendak Disegel Saat Proses Izin, PT Xin-Xing Steel Tangerang Protes

Muhamad Heru | Selasa, 28 Juli 2020 | 17:05

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tangerang Raya sebagai kuasa hukum pabrik PT Xin-Xing Steel saat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-PT Xin-Xing Steel, yang berlokasi di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memprotes tindakan Satpol PP yang hendak melakukan penyegelan karena persoalan izin.

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sebagai kuasa hukum pabrik peleburan baja itu pun menyesalkan atas tindakan aparat pemerintah Kabupaten Tangerang yang terkesan dipaksakan.

Tindakan non toleransi yang dilakukan Satpol PP itu disayangkan hanya karena ada beberapa kekurangan Perizinan Lingkungan hidup yang sedang diproses pihak perusahaan.

Irzal Nazif, Divisi Hukum DPC LPK-RI Tangerang Raya mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan dinas terkait, untuk membahas persoalan izin tersebut, pada Senin (27/7/2020).

Pihaknya juga menginformasikan sedang mengupayakan memenuhi kekurangan kelengkapan izin perusahaan.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian poin-poin kekurangan. Dari 25 Poin sudah 17 Poin yang terpenuhi. Saat ini, sedang berjalan juga proses perizinannya. Jadi kita minta Satpol PP tidak melakukan penyegelan," katanya, Selasa (28/7/2020).

Dari Inspeksi Dadakan (Sidak) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, bulan Maret 2020 lalu, mendapati beberapa poin perizinan yang dinilai belum bisa dipenuhi PT Xin-Xing Steel.

Namun, upaya pihak perusahaan sudah melaksanakan upaya mediasi dan menyegerakan proses permohonan perizinan yang dimaksud.

"Memang penyegelan tidak dilakukan, karena kita sudah melayangkan surat permohonan akan menyanggupi kelengkapan izin dengan permohonan waktu hingga tanggal 27 September 2020 mendatang," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan,  Satpol PP Kabupaten Tangerang harusnya memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu.

Namun pihaknya terkejut dengan adanya rekomendasi surat Bupati Tangerang dengan Nomor: 660/kep.291-Huk/2020, tertanggal 31 Maret 202, yang menyatakan atas sanksi administrasi paksaan kepada PT Xin-Xing Steel.

"Surat itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kita. Dan sebagai badan hukum PT Xin-Xin Steel, tidak ada pembicaraan surat penyegelan. Pihak DLH juga tidak mengetahui surat tersebut, apalagi sampai tembus ke kita," tandas Irzal.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

SPORT
Suporter Persita dan Persija Ricuh Usai Pertandingan di Tangerang

Suporter Persita dan Persija Ricuh Usai Pertandingan di Tangerang

Jumat, 30 Januari 2026 | 23:30

Keributan antar suporter mewarnai berlangsungnya pertandingan pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 yang mempertemukan Persita Tangerang vs Persija Jakarta di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang pada Jumat 30 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill