Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berprofesi sopir angkot babak belur usai dikeroyok lima pemuda di Kampung Cariu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja.
Korban, adalah Abdul Fitri, 26, warga Kampung Ilir, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro membeberkan kronologis peristiwa yang membuat korban luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
"Kejadian berawal saat korban melintas di Kampung Cariu, Balaraja. Lalu dipanggil oleh salah seorang pelaku berinisial AMH untuk mampir minum kopi," ungkap Teguh kepada TangerangNews, Minggu (2/8/2020).
Setelah turun dari angkot yang dikemudikannya, korban kemudian bergegas menuju ke belakang warung untuk buang air kecil. Saat itu, satu pelaku berinsial AJ alias Keong mengikutinya.
"Di belakang warung terjadi obrolan, pelaku berinisial AJ meminta korban mengakui jika telah mencuri uang milik pelaku AMH," tambah Teguh.

Kepada AJ korban menjawab dengan nada keras jika ia tidak mau mengakui mencuri uang tersebut. Hal itu membuat AJ tersinggung lalu memukul korban.
Mendengar keributan di belakang warung, empat pelaku lainnya yaitu AMH, AG, IM, dan AP. Namun, bukannya melerai perkelahian, mereka justru turut memukuli korban dengan tangan kosong dan dua batang bambu.
Korban pun babak belur dikeroyok oleh lima orang tersebut. Ia mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada tangan dan muka serta memar pada bagian mata dan pundak.
Uniknya, ketiga pelaku (AJ, AMH, dan AG) justru membawa korban ke Mapolsek Balaraja. Petugas yang sedang berjaga pun menginterogasi ketiga pelaku.
"Kami lakukan introgasi kepada ketiga pelaku, kenapa membawa korban yang sudah luka-luka ke Polsek?. Atas keterangan para pelaku, diduga ketiga pelaku telah melakukan pengeroyokan kepada korban," terangnya.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya pada keesokan harinya di dua tempat berbeda.
Kelima pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Balaraja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua batang bambu panjang sekitar dua meter dan 30 centimeter, serta baju korban yang berlumuran darah. (RMI/RAC)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews