Connect With Us

Mahasiswa KKN Undip Beberkan Dampak Kawin Siri di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 6 Agustus 2020 | 11:19

Ayudya Devi Maghfira, peserta Tim II KKN Undip 202 dari Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan KKN di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Di tengah pandemi COVID-19, Universitas Diponegoro (Undip) tetap menyelenggarakan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Namun, KKN kali ini berbeda dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Jika biasanya KKN dilaksanakan secara berkelompok, karena situasi pandemi mahasiswa diharuskan untuk melakukan pengabdian di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing secara individual. Adapun KKN ini bertema “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s)”.

Salah satunya Ayudya Devi Maghfira, peserta Tim II KKN Undip 2020 dari Fakultas Hukum yang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, Ayudya melakukan penyuluhan mengenai perkawinan siri di tengah pandemi COVID-19 bertempat di RT007/01, Desa Ciakar, pada Sabtu (1/8/2020) lalu.

Alasannya melakukan penyuluhan itu, menurut Ayudya karena situasi pandemi ini membuat tidak sedikit calon pasangan suami isteri yang ingin memberlangsungkan perkawinan, namun takut untuk mengundang banyak orang.

“Akhirnya, perkawinan siri menjadi solusi yang terbaik bagi mereka, karena perkawinan dilakukan tanpa mengundang banyak orang, agar penularan virus COVID-19 tidak semakin meluas,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Masyarakat Desa Ciakar masih belum mengetahui tentang akibat dari perkawinan siri ini. Padahal, hal ini menimbulkan banyak kerugian bagi pihak istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Karena itu, Ayudya juga menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh jika seandainya masyarakat sudah terlanjur melakukan perkawinan siri.

Ayudya Devi Maghfira, peserta Tim II KKN Undip 202 dari Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan KKN di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020).

“Seperti dengan mengajukan itsbat nikah atau pengesahan nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam,” ujarnya.

Selain terkait perkawinan siri, Ayudiya juga diberikan penyuluhan hukum mengenai merek dagang dan alur pendaftarannya di Perumahan Taman Picasso, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 15 orang yang mempunyai usaha di berbagai bidang.

“Diawali dengan pengenalan merek dagang. Selanjutnya alur pendaftaran merek yang dimulai dari mengisi formulir pendaftaran merek hingga permohonan merek diterima dan diterbitkannya sertifikat merk,” jelasnya.

Diharapkannya setelah kegiatan ini, para pengusaha tersebut nantinya akan mendaftarkan mereknya, karena dalam dunia periklanan dan pemasaran publik sering mengaitkan suatu image, kualitas, dan reputasi barang dengan merek tertentu.

“Seringkali merek ini menjadikan suatu barang lebih bernilai dan komersil, sehingga menjadi kekayaan yang sangat berharga bagi pengusaha,” ujarnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill