Connect With Us

3 Wajah Baru Kasat di Polresta Tangerang, Ini Nama & Jabatannya

Mohamad Romli | Sabtu, 12 September 2020 | 11:16

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memimpin proses serah terima jabatan Kepala Satuan (kasat) di Lapangan Upacara Mapolresta Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang Polda Banten kembali melakukan penyegaran personel untuk jabatan kepala satuan (Kasat). Proses serah terima jabatan telah digelar.

Tiga jabatan yang diserahterimakan tersebut, Kasat Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Kasat Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) dan Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).

Tiga wajah baru pejabat setingkat Kasat itu diantaranya AKP Roby Heri Saputra sebagai Kasat Lantas, menggantikan Kompol I Ketut Widiarta. Kompol Agus Haerudin sebagai Kasat Sabhara, menggantikan Kompol Vaktiar Siregar. Iptu Nurjaman sebagai Kasat Tahti, menggantikan AKP Abdul Muis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang memimpin proses serah terima jabatan di Lapangan Upacara Mapolresta Tangerang berpesan, kepada tiga Kasat baru tersebut untuk segera menyesuaikan diri dengan jabatannnya masing-masing.

Ditekankan Ade, saat ini, tugas mendesak dan harus segera dilakukan adalah sebagai garda terdepan pencegahan penularan COVID-19.

Polri, kata Ade, terus menerus mengimbau masyarakat, agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Saat in, salah satu tugas kita adalah mengedukasi masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Ade, Sabtu (12/9/2020).(RMI/HRU)

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill