Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Antikorupsi Masuk Sekolah
Selasa, 12 Mei 2026 | 00:59
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyoroti betapa pentingnya penanaman nilai antikorupsi sejak usia dini melalui dunia pendidikan.
TANGERANGNEWS.com-Pada pekan terakhir pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama sebulan, 21 September hingga 20 Oktober 2020, Kabupaten Tangerang dinyatakan zona oranye COVID-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Haryanto, Selasa (20/10/2020).
Sepekan sebelumnya, wilayah ini dinyatakan zona merah. "Terjadi penurunan sebanyak 300 persen pasien terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Hery Heryanto dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.
Dirincinya, dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, 13 kecamatan masuk kategori zona oranye, sementara sisanya zona hijau. Namun, ia tidak merinci nama-nama kecamatan tersebut.
"Tim Satgas terus melakukan pelacakan penyebaran COVID-19 di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Saat ini, kata dia, berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten per tanggal 19 Oktober 2020, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang masih dirawat sebanyak 319 orang, sembuh 2.009 dan meninggal dunia sebanyak 55 orang.
Dikonfirmasi TangerangNews terkait status PSBB yang besok habis masa berlakunya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikssi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan belum ada keputusan apakah diperpanjang atau dihentikan.
"Belum (ada keputusan)," singkatnya. (RMI/RAC)
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyoroti betapa pentingnya penanaman nilai antikorupsi sejak usia dini melalui dunia pendidikan.
TODAY TAGWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.
Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews