Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pada pekan terakhir pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama sebulan, 21 September hingga 20 Oktober 2020, Kabupaten Tangerang dinyatakan zona oranye COVID-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Haryanto, Selasa (20/10/2020).
Sepekan sebelumnya, wilayah ini dinyatakan zona merah. "Terjadi penurunan sebanyak 300 persen pasien terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Hery Heryanto dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.
Dirincinya, dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, 13 kecamatan masuk kategori zona oranye, sementara sisanya zona hijau. Namun, ia tidak merinci nama-nama kecamatan tersebut.
"Tim Satgas terus melakukan pelacakan penyebaran COVID-19 di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Saat ini, kata dia, berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten per tanggal 19 Oktober 2020, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang masih dirawat sebanyak 319 orang, sembuh 2.009 dan meninggal dunia sebanyak 55 orang.
Dikonfirmasi TangerangNews terkait status PSBB yang besok habis masa berlakunya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikssi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan belum ada keputusan apakah diperpanjang atau dihentikan.
"Belum (ada keputusan)," singkatnya. (RMI/RAC)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGbank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Kerusakan di beberapa titik di ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena dinilai dapat membahayakan pengendara yang melintas selama arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews