Connect With Us

8 Pendemo UU Ciptaker Positif COVID-19, Jadi Klaster Baru di Kabupaten Tangerang

Redaksi | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:31

Situasi kumpulan massa buruh di Jalan Daan Mogot Tangerang yang hendak ke Jakarta. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi unjuk rasa menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Tangerang memunculkan klaster baru penularan COVID-19.

Diketahui, ada sebanyak delapan orang positif setelah mengikuti aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Mereka merupakan warga Kabupaten Tangerang yang mengikuti aksi unjuk rasa di Kota Tangerang.

"Ada delapan orang ditemukan dari unjuk rasa di Kota Tangerang, warga kita. Kita dapat info yang PT Caplang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi seperti dilansir dari Kompas, Selasa (20/10/2020).

Hendra menyebut, kedelapan orang tersebut kini tengah diisolasi di rumah singgah khusus orang tanpa gejala (OTG) yang berada di Hotel Yasmin.

Pihaknya juga sudah bersiap menghadapi klaster unjuk rasa di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, akibat klaster baru ini Kabupaten Tangerang yang sudah menjadi zona oranye, bisa berubah kembali ke zona merah.

"Kita bersiap (menghadapi) klaster baru, seperti unjuk rasa, bisa jadi klaster baru dan bisa kembali ke zona merah lagi," kata Hendra.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill