Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Kelompok mahasiswa yang berdemontrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menyatakan kekecewaannya atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. Mereka menilai, pemerintah yang semestinya lebih menfokuskan diri pada penanganan COVID-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat.
"Pertama, Cipayung Plus kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi COVID-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan COVID-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat," seru coordinator aksi Ramadhan di depan Gedung DPRD Tangsel, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, regulasi itu justru hanya menguntungkan para investor dan pengusaha, bukan rakyat kecil.
"Kedua Cipayung Plus kecewa karena DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global," imbuhnya.
Ia menilai bahwa UU Cipta Kerja telah dibuat dan disahkan dengan tidak partisipatif dan eksklusif.
"Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur," tegasnya.
Mahasiswa menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan jauh dari cita-cita reformasi regulasi.

"Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menilai, DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya kaum buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial.
"Kami merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA)," lanjutnya.
Mahasiswa juga menyebut, UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance).
"Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja," ujar Ramadhan.
Selain itu, Cipayung Plus juga kecewa dengan hasil UU Cipta Kerja yang telah menghilangkan poin keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
"Terakhir, Cipayung Plus kecewa juga karena DPR dan Pemerintah telah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah," pungkasnya. (RMI/RAC)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews