Connect With Us

Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law, Ini 9 Poin yang Dikritisi Buruh

Muhamad Heru | Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:14

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi saat bersama Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, di Pemkab Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Buruh di Tangerang Raya kembali turun ke jalan berunjuk rasa di sejumlah titik setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (6/10/2020).

Paru buruh sejak pagi menggelar aksi dengan mogok kerja dan menutup sejumlah jalan. Sebagian besar  mereka berasal dari Kabupaten Tangerang seperti di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kawasan Industri Telesonik Curug, sekitar Pasar Kemis, dan di sekitar wilayah Tangerang Raya lainnya.

Tuntutan mereka masih menolak undang-undang yang sebelumnya telah disahkan DPR RI karena merugikan kaum buruh.

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan bahwa para buruh menyatakan sikap menolak dan menentang dirumuskannya dan telah undangkannya klaster ketenagakerjaan Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja. Klaster tersebut, kata dia, memuat hak-hak dasar yang merugikan pekerja atau buruh.

Buruh mengkritisi sejumlah pasal yang dinilai merugikan. Sembilan pasal tersebut di antaranya :

1. Buruh menolak ketentuan adanya pengurangan apalagi meniadakan pesangon kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur Undang-undang No. 13/2003 pasal 156 ayat 2,3 dan 4.

2. Buruh menolak tidak adanya pembatasan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) di setiap bidang pekerjaan. Menolak PKWT diberlakukan di semua sub bidang pekerjaan dalam perusahaan. Buruh tetap menuntut PKWT dihapuskan.

3. Dimuatnya kembali sistem Outcoursing (alih daya). Buruh menuntut outsoursing dihapuskan. 

4. Buruh menolak penghapusan hak upah atas cuti pekerja seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti pembaktisan, cuti menikah, cuti khitan, cuti keagamaan.

5. Buruh menolak dihilangkannya upah atas pekerja yang sedang dalam keadaan sakit dan tidak mampu bekerja.

6. Buruh menolak diberlakukannya sistem kerja dengan upah No Work No Pay (tidak bekerja tidak dibayar). Klausul ini dinilai sangat merugikan pihak pekerja. Karena pihak perusahaan dikhawatirkan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dengan berbagai alasan dapat meliburkan atau mengistirahatkan pekerja secara sepihak tanpa membayarkan upah.

7. Buruh menolak penghapusan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan menolak sistem penetapan besaran upah minimum Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Inflasi dan 50% pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi masing-masing.

8. Buruh menolak ketentuan PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa melalui penetapan terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial, dan menolak sistem kompensasi apabila PHK akibat Indisipliner hanya dibayarkan sebesar 50% dari hak pesangon pekerja.

9. Buruh menolak sistem kerja dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan waktu/jam yang ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketentuan ini dinilai sangat tidak relevan dan akan menambah kesengsaraan kaum pekerja.

"Itulah pernyataan sikap kami dari serikat buruh di Tangerang Raya," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill