Connect With Us

Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law, Ini 9 Poin yang Dikritisi Buruh

Muhamad Heru | Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:14

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi saat bersama Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, di Pemkab Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Buruh di Tangerang Raya kembali turun ke jalan berunjuk rasa di sejumlah titik setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (6/10/2020).

Paru buruh sejak pagi menggelar aksi dengan mogok kerja dan menutup sejumlah jalan. Sebagian besar  mereka berasal dari Kabupaten Tangerang seperti di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kawasan Industri Telesonik Curug, sekitar Pasar Kemis, dan di sekitar wilayah Tangerang Raya lainnya.

Tuntutan mereka masih menolak undang-undang yang sebelumnya telah disahkan DPR RI karena merugikan kaum buruh.

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan bahwa para buruh menyatakan sikap menolak dan menentang dirumuskannya dan telah undangkannya klaster ketenagakerjaan Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja. Klaster tersebut, kata dia, memuat hak-hak dasar yang merugikan pekerja atau buruh.

Buruh mengkritisi sejumlah pasal yang dinilai merugikan. Sembilan pasal tersebut di antaranya :

1. Buruh menolak ketentuan adanya pengurangan apalagi meniadakan pesangon kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur Undang-undang No. 13/2003 pasal 156 ayat 2,3 dan 4.

2. Buruh menolak tidak adanya pembatasan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) di setiap bidang pekerjaan. Menolak PKWT diberlakukan di semua sub bidang pekerjaan dalam perusahaan. Buruh tetap menuntut PKWT dihapuskan.

3. Dimuatnya kembali sistem Outcoursing (alih daya). Buruh menuntut outsoursing dihapuskan. 

4. Buruh menolak penghapusan hak upah atas cuti pekerja seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti pembaktisan, cuti menikah, cuti khitan, cuti keagamaan.

5. Buruh menolak dihilangkannya upah atas pekerja yang sedang dalam keadaan sakit dan tidak mampu bekerja.

6. Buruh menolak diberlakukannya sistem kerja dengan upah No Work No Pay (tidak bekerja tidak dibayar). Klausul ini dinilai sangat merugikan pihak pekerja. Karena pihak perusahaan dikhawatirkan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dengan berbagai alasan dapat meliburkan atau mengistirahatkan pekerja secara sepihak tanpa membayarkan upah.

7. Buruh menolak penghapusan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan menolak sistem penetapan besaran upah minimum Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Inflasi dan 50% pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi masing-masing.

8. Buruh menolak ketentuan PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa melalui penetapan terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial, dan menolak sistem kompensasi apabila PHK akibat Indisipliner hanya dibayarkan sebesar 50% dari hak pesangon pekerja.

9. Buruh menolak sistem kerja dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan waktu/jam yang ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketentuan ini dinilai sangat tidak relevan dan akan menambah kesengsaraan kaum pekerja.

"Itulah pernyataan sikap kami dari serikat buruh di Tangerang Raya," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

KAB. TANGERANG
Atasi Masalah Putus Sekolah, Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Lanjut Sekolah Sasar 2.460 Warga Per Tahun

Atasi Masalah Putus Sekolah, Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Lanjut Sekolah Sasar 2.460 Warga Per Tahun

Jumat, 12 Desember 2025 | 21:50

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkenalkan Gerakan Lanjut Sekolah berbasis pendidikan non-formal, yang tidak hanya ditujukan bagi usia sekolah, tetapi juga warga dewasa hingga mereka yang berusia di atas 25 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill