Connect With Us

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangsel Curhat ke Airin

Rachman Deniansyah | Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:53

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja / Buruh Kota Tangerang Selatan, Mulyono bersama jajaranya saat berswa foto selepas memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota di Puspemkot Tangsel, Selasa (6/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangerang Selatan mencurahkan aspirasinya menolak atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangsel Mulyono dalam kesempatan menyampaikan sebanyak sembilan poin tuntutan.

"Kami merasa (UU) itu merugikan semua buruh, seluruh buruh di Indonesia. Jadi kami buruh yang ada di Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota. Semua ada sembilan poin," ujar Mulyono usai melakukan audiensi di Puspemkot Tangsel.

Sembilan poin tuntutan tersebut, diantaranya adalah terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon kepada buruh, outsourcing atau alih daya perusahaan seumur hidup, serta karyawan kontrak seumur hidup. 

"Jika UU ini disahkan, maka diberlakukan kembali upah murah, dan pekerja atau buruh akan semakin miskin serta KHL (karyawan harian lepas) berdasarkan survei pasar akan hilang berarti tidak bisa lagi dihitung kebutuhan riil minuman seorang pekerja atau berapa perbulannya," jelasnya.

Selain itu, Mulyono juga menuntut hal lain yang dinilai sangat memberatkan para pekerja atau buruh, khususnya di Tangsel.

"Waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, PHK kini sudah tak dapat dibendung lagi, dan semakin mudah dilakukan. Dalam UU Cipta Kerja ini, perundingan atas kebijakan PHK  dengan serikat pekerja atau buruh sudah ditiadakan.

"Celakanya PHK tanpa izin bisa dilakukan, karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi itu, maka pekerja bisa dengan mudah di PHK," katanya. 

Mulyanto berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan itu dapat ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di Tangsel.

"Sejauh ini Bu Airin cukup mengakomodir, artinya beliau juga mengerti situasi dan kondisi buruh ini. Beliau akan menyampaikan permasalahan perburuhan ini untuk dibawa ke tingkat Provinsi dan Pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

TEKNO
Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:29

Aplikasi kecerdasan buatan Grok masih diblokir sementara di Indonesia sejak 10 Januari 2026. Hampir tiga pekan setelah pemblokiran diberlakukan, belum ada kepastian kapan akses terhadap layanan tersebut akan kembali dibuka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill