Connect With Us

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangsel Curhat ke Airin

Rachman Deniansyah | Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:53

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja / Buruh Kota Tangerang Selatan, Mulyono bersama jajaranya saat berswa foto selepas memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota di Puspemkot Tangsel, Selasa (6/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangerang Selatan mencurahkan aspirasinya menolak atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangsel Mulyono dalam kesempatan menyampaikan sebanyak sembilan poin tuntutan.

"Kami merasa (UU) itu merugikan semua buruh, seluruh buruh di Indonesia. Jadi kami buruh yang ada di Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota. Semua ada sembilan poin," ujar Mulyono usai melakukan audiensi di Puspemkot Tangsel.

Sembilan poin tuntutan tersebut, diantaranya adalah terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon kepada buruh, outsourcing atau alih daya perusahaan seumur hidup, serta karyawan kontrak seumur hidup. 

"Jika UU ini disahkan, maka diberlakukan kembali upah murah, dan pekerja atau buruh akan semakin miskin serta KHL (karyawan harian lepas) berdasarkan survei pasar akan hilang berarti tidak bisa lagi dihitung kebutuhan riil minuman seorang pekerja atau berapa perbulannya," jelasnya.

Selain itu, Mulyono juga menuntut hal lain yang dinilai sangat memberatkan para pekerja atau buruh, khususnya di Tangsel.

"Waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, PHK kini sudah tak dapat dibendung lagi, dan semakin mudah dilakukan. Dalam UU Cipta Kerja ini, perundingan atas kebijakan PHK  dengan serikat pekerja atau buruh sudah ditiadakan.

"Celakanya PHK tanpa izin bisa dilakukan, karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi itu, maka pekerja bisa dengan mudah di PHK," katanya. 

Mulyanto berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan itu dapat ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di Tangsel.

"Sejauh ini Bu Airin cukup mengakomodir, artinya beliau juga mengerti situasi dan kondisi buruh ini. Beliau akan menyampaikan permasalahan perburuhan ini untuk dibawa ke tingkat Provinsi dan Pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill