Connect With Us

Tidak Bayarkan Hutang, Kuli Bangunan Tewas Dipalu di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 November 2020 | 10:42

Ilustrasi Borgol. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kuli bangunan berinisial, JDI, 29, tewas oleh rekannya sendiri, IS, 37, akibat kepalanya dihantam palu setelah bertikai masalah uang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2020) sekitar jam 12.00 WIB. Keduanya merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Berawal ketika IS ingin membayar hutangnya di warung makan sebesar Rp900 ribu. Lalu, IS menitipkan uang ke korban JDI dan meminta tolong membayarkannya.

Namun, uang titipan itu malah tidak diberikan korban ke pemilik warung. Hal tersebut diketahui ketika IS ditolak saat hendak berhutang kembali di warung, lantaran belum melunasi hutang sebelumnya.

Dengan emosi, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban. Dia lalu menanyakan uang yang dititipkannya.

"Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,” tutur Kapolsek Pagedangan AKP Efri seperti dilansir dari RMOL Banten, Sabtu (31/10/2020).

IS yang kalap langsung mengambil palu yang ada di lokask dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.

Meski korban sudsh tidak berdaya, tersangka justru kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali.

"Sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkap Efri.

Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.

"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.

Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan.

"Tapi IS berhasil ditangkap dengan cepat," ujar Efri.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. (RAZ/RAC)

BANDARA
InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:06

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill