Connect With Us

Tidak Bayarkan Hutang, Kuli Bangunan Tewas Dipalu di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 November 2020 | 10:42

Ilustrasi Borgol. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kuli bangunan berinisial, JDI, 29, tewas oleh rekannya sendiri, IS, 37, akibat kepalanya dihantam palu setelah bertikai masalah uang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2020) sekitar jam 12.00 WIB. Keduanya merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Berawal ketika IS ingin membayar hutangnya di warung makan sebesar Rp900 ribu. Lalu, IS menitipkan uang ke korban JDI dan meminta tolong membayarkannya.

Namun, uang titipan itu malah tidak diberikan korban ke pemilik warung. Hal tersebut diketahui ketika IS ditolak saat hendak berhutang kembali di warung, lantaran belum melunasi hutang sebelumnya.

Dengan emosi, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban. Dia lalu menanyakan uang yang dititipkannya.

"Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,” tutur Kapolsek Pagedangan AKP Efri seperti dilansir dari RMOL Banten, Sabtu (31/10/2020).

IS yang kalap langsung mengambil palu yang ada di lokask dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.

Meski korban sudsh tidak berdaya, tersangka justru kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali.

"Sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkap Efri.

Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.

"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.

Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan.

"Tapi IS berhasil ditangkap dengan cepat," ujar Efri.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. (RAZ/RAC)

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Commuter Line Bandara Soetta Kembali Normal Pasca Insiden Tabrak Truk di Poris, Tiket Refund 100%

Commuter Line Bandara Soetta Kembali Normal Pasca Insiden Tabrak Truk di Poris, Tiket Refund 100%

Jumat, 20 Februari 2026 | 21:03

KAI Commuter menginformasikan layanan kereta bandara relasi Manggarai - Bandara Soekarno Hatta (Soetta) (PP) sudah beroperasi normal kembali, pasca insiden kecelakaan kereta yang bertabrakan dengan truk penarik low bed di perlintasan Stasiun Poris

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill