Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Kuli bangunan berinisial, JDI, 29, tewas oleh rekannya sendiri, IS, 37, akibat kepalanya dihantam palu setelah bertikai masalah uang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2020) sekitar jam 12.00 WIB. Keduanya merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Berawal ketika IS ingin membayar hutangnya di warung makan sebesar Rp900 ribu. Lalu, IS menitipkan uang ke korban JDI dan meminta tolong membayarkannya.
Namun, uang titipan itu malah tidak diberikan korban ke pemilik warung. Hal tersebut diketahui ketika IS ditolak saat hendak berhutang kembali di warung, lantaran belum melunasi hutang sebelumnya.
Dengan emosi, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban. Dia lalu menanyakan uang yang dititipkannya.
"Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,” tutur Kapolsek Pagedangan AKP Efri seperti dilansir dari RMOL Banten, Sabtu (31/10/2020).
IS yang kalap langsung mengambil palu yang ada di lokask dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.
Meski korban sudsh tidak berdaya, tersangka justru kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali.
"Sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkap Efri.
Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.
"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.
Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan.
"Tapi IS berhasil ditangkap dengan cepat," ujar Efri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. (RAZ/RAC)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera
vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews