Connect With Us

Tidak Bayarkan Hutang, Kuli Bangunan Tewas Dipalu di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 November 2020 | 10:42

Ilustrasi Borgol. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kuli bangunan berinisial, JDI, 29, tewas oleh rekannya sendiri, IS, 37, akibat kepalanya dihantam palu setelah bertikai masalah uang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2020) sekitar jam 12.00 WIB. Keduanya merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Berawal ketika IS ingin membayar hutangnya di warung makan sebesar Rp900 ribu. Lalu, IS menitipkan uang ke korban JDI dan meminta tolong membayarkannya.

Namun, uang titipan itu malah tidak diberikan korban ke pemilik warung. Hal tersebut diketahui ketika IS ditolak saat hendak berhutang kembali di warung, lantaran belum melunasi hutang sebelumnya.

Dengan emosi, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban. Dia lalu menanyakan uang yang dititipkannya.

"Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,” tutur Kapolsek Pagedangan AKP Efri seperti dilansir dari RMOL Banten, Sabtu (31/10/2020).

IS yang kalap langsung mengambil palu yang ada di lokask dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.

Meski korban sudsh tidak berdaya, tersangka justru kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali.

"Sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkap Efri.

Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.

"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.

Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan.

"Tapi IS berhasil ditangkap dengan cepat," ujar Efri.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Duh, Tarif Tol Tangerang-Merak Diwacanakan Naik, Segini Jadinya 

Duh, Tarif Tol Tangerang-Merak Diwacanakan Naik, Segini Jadinya 

Senin, 17 Februari 2025 | 12:57

Pengendara yang melintasi Jalan Tol Tangerang-Merak perlu bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Astra Infra Toll Road akan segera melakukan penyesuaian tarif tol dalam waktu dekat.

HIBURAN
Belajar dari Abidzar Al Ghifari Pemeran Utama A Business Proposal yang Filmnya Diboikot hingga Sepi Penonton

Belajar dari Abidzar Al Ghifari Pemeran Utama A Business Proposal yang Filmnya Diboikot hingga Sepi Penonton

Jumat, 7 Februari 2025 | 13:16

Film terbaru garapan rumah produksi Falcon Pictures dengan tajuk A Business Proposal yang tayang perdana Kamis, 6 Februari 2025 menunjukkan performa kurang baik.

NASIONAL
PLN Sukses Kurangi Gangguan Listrik, Pelaku Usaha Rasakan Manfaatnya

PLN Sukses Kurangi Gangguan Listrik, Pelaku Usaha Rasakan Manfaatnya

Senin, 17 Februari 2025 | 11:15

PT PLN (Persero) terus meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi pelanggan di seluruh Indonesia. Sepanjang 2024

OPINI
5 WNI Ditembak di Tanjung Rhu, Tindak Tegas Malaysia Sebagai Bentuk Hadirnya Pemerintah Indonesia

5 WNI Ditembak di Tanjung Rhu, Tindak Tegas Malaysia Sebagai Bentuk Hadirnya Pemerintah Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 | 20:40

Pemerintah diharapkan dapat mengurus segala hal yang diperlukan korban penembakan, karena bagaimanapun pemerintah memiliki peran penting dan tanggung jawab kepada seluruh warga negaranya

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill