Connect With Us

Tidak Bayarkan Hutang, Kuli Bangunan Tewas Dipalu di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 November 2020 | 10:42

Ilustrasi Borgol. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kuli bangunan berinisial, JDI, 29, tewas oleh rekannya sendiri, IS, 37, akibat kepalanya dihantam palu setelah bertikai masalah uang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2020) sekitar jam 12.00 WIB. Keduanya merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Berawal ketika IS ingin membayar hutangnya di warung makan sebesar Rp900 ribu. Lalu, IS menitipkan uang ke korban JDI dan meminta tolong membayarkannya.

Namun, uang titipan itu malah tidak diberikan korban ke pemilik warung. Hal tersebut diketahui ketika IS ditolak saat hendak berhutang kembali di warung, lantaran belum melunasi hutang sebelumnya.

Dengan emosi, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban. Dia lalu menanyakan uang yang dititipkannya.

"Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,” tutur Kapolsek Pagedangan AKP Efri seperti dilansir dari RMOL Banten, Sabtu (31/10/2020).

IS yang kalap langsung mengambil palu yang ada di lokask dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.

Meski korban sudsh tidak berdaya, tersangka justru kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali.

"Sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkap Efri.

Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.

"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.

Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan.

"Tapi IS berhasil ditangkap dengan cepat," ujar Efri.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

NASIONAL
PLN Pulihkan Seluruh Listrik di Flores Pascagempa M7,7, 1.144 Personel Dikerahkan

PLN Pulihkan Seluruh Listrik di Flores Pascagempa M7,7, 1.144 Personel Dikerahkan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:10

PT PLN (Persero) memastikan seluruh pelanggan terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah kembali mendapatkan pasokan listrik.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill