Connect With Us

Satu Keluarga Tewas Terpanggang Api di Legok

Mohamad Romli | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:45

Tampak api berkobar menghanguskan salah satu rumah di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran menewaskan satu keluarga di Perumahan Bumi Permai Sentosa, Blok 7 No. 41, Kampung Ciodeng, RT 07/01, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/10/2020) dini hari.

 

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.13 WIB.

 

Pihaknya menerima laporan api telah berkobar di rumah yang dihuni oleh lima anggota keluarga tersebut. 

"Lima anggota keluarga meninggal dunia dalam kebakaran tersebut," ungkap Kosrudin kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

 

Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. Korban diduga tak bisa menyelamatkan diri karena terjebak oleh kobaran api. Kebakaran terjadi saat seisi penghuni rumah tengah terlelap.

 

"Diduga korban tidak sempat menyelamatkan diri. Mereka ditemukan di kamar belakang. Mungkin maksudnya menghindari api, karena sumber api diduga berasal dari bagian depan rumah," jelasnya.

 

Kelima korban dua orang pria yaitu SS, 51, AA, 15, dan tiga orang perempuan, yakni Ri, 48, RAS, 25 dan AA, 22.

 

"Tubuh korban tidak hangus terbakar. Pakaian yang digunakan pun masih utuh. Diduga mereka meninggal karena kesulitan mendapatkan oksigen, karena udara sudah tercampur asap," tambahnya.

 

Tiga unit armada pemadam dan 19 personel BPBD Kabupaten Tangerang diterjunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar satu setengah jam kemudian. Api berhasil dijinakkan sehingga tidak merambat ke rumah lainnya.

"Kami turut berduka cita. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menerima musibah ini," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill