UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran menewaskan satu keluarga di Perumahan Bumi Permai Sentosa, Blok 7 No. 41, Kampung Ciodeng, RT 07/01, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/10/2020) dini hari.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.13 WIB.
Pihaknya menerima laporan api telah berkobar di rumah yang dihuni oleh lima anggota keluarga tersebut.

"Lima anggota keluarga meninggal dunia dalam kebakaran tersebut," ungkap Kosrudin kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. Korban diduga tak bisa menyelamatkan diri karena terjebak oleh kobaran api. Kebakaran terjadi saat seisi penghuni rumah tengah terlelap.
"Diduga korban tidak sempat menyelamatkan diri. Mereka ditemukan di kamar belakang. Mungkin maksudnya menghindari api, karena sumber api diduga berasal dari bagian depan rumah," jelasnya.
Kelima korban dua orang pria yaitu SS, 51, AA, 15, dan tiga orang perempuan, yakni Ri, 48, RAS, 25 dan AA, 22.
"Tubuh korban tidak hangus terbakar. Pakaian yang digunakan pun masih utuh. Diduga mereka meninggal karena kesulitan mendapatkan oksigen, karena udara sudah tercampur asap," tambahnya.
Tiga unit armada pemadam dan 19 personel BPBD Kabupaten Tangerang diterjunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar satu setengah jam kemudian. Api berhasil dijinakkan sehingga tidak merambat ke rumah lainnya.
"Kami turut berduka cita. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menerima musibah ini," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGPelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian.
Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.
Perjuangan Kartini terus berlanjut hingga era masa kini dengan bermunculan penerus semangat Kartini di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya Rina Rahmayanti, pendiri Rinara Batik dari Cilegon, Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews