Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/11/2020) petang. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berinisial FI dan NN di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/11/2020) kemarin, berhasil digagalkan warga.
Akibatnya, aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut justru berakhir nahas. Keduanya sontak menjadi sasaran bogem mentah para warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sampai akhirnya kedua pelaku diamankan polisi.
Kanit Reskrim Kelapa Dua Ipda Agam Tsaani menjelaskan, aksi pencurian yang semula dilakukan oleh empat kawanan pencuri tersebut, awalnya dipergoki oleh salah satu pengemudi ojek online (ojol).
"Awalnya mereka ingin mencuri sepeda motor yang diparkir di depan pintu keluar masuk Giant, samping Fame hotel. Saat hendak melakukan pencurian, pelaku diketahui oleh salah satu ojol yang ada di sekitar TKP," ujar Agam kepada Tangerangnews, Senin (2/11/2020).
Saat melihat para pelaku melancarkan aksinya tersebut, sontak pengemudi ojol pun langsung meneriaki para pelaku.
Atas hal itu, para pelaku pun panik dan lari tunggang langgang. Beruntung, dua dari empat pelaku tersebut berhasil diamankan warga.
"Keduanya yang diamankan berinisial FI dan NN, berikut satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam bernomor polisi B-3518-COG yang digunakan pelaku," imbuhnya.
Saat berhasil diamankan, keduanya pun digelandang ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.
"Kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut kami mendapati dua buah kunci letter T, berikut dengan anak kuncinya dari masing-masing saku jaket kedua pelaku," tuturnya.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pendalaman kasus serta melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.
Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""