Connect With Us

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 10 Tersangka

Muhamad Heru | Rabu, 4 November 2020 | 11:23

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku Residivis. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 10 tersangka kasus narkoba dalam waktu satu bulan Oktober 2020.

 

Sepuluh tersangka itu adalah R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan dari 10 orang yang ditangkap dua diantaranya yakni tersangka RA dan FEF merupakan residivis untuk kasus yang sama.

Keduanya pernah divonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa tahun.

 

“Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

 

Ade menambahkan, selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Sedangkan 8 tersangka lainnya merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis 13,54 gram, ektasi 7 butir, obat hexymer 7416 butir, dan tramadol 3240 butir.

 

“Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per butirnya,” terang Ade, Rabu (4/11/2020).

 

Ade juga menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja. Asalkan mendapatkan untung, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli.

 

Oleh karenya, Ade mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

 

“Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Ade.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

OPINI
Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Senin, 15 Desember 2025 | 17:20

Ruang publik semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

BANTEN
4.631 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Terima SK Pengangkatan

4.631 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Terima SK Pengangkatan

Senin, 15 Desember 2025 | 17:10

Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill