Connect With Us

Pria Ini Bobol ATM Pakai Pinset di Cisoka Tangerang

Muhamad Heru | Rabu, 9 Desember 2020 | 10:50

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti insiden pembobol mesin ATM dengan modus mencabut colokan listrik (steker) dalam jumpa pers, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/12/2020). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisoka Tangerang meringkus sindikat pembobol mesin ATM dengan modus mencabut colokan listrik (steker).

Pria berinisial FE, 23, diringkus usai membobol mesin ATM di salah satu minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Sebelumnya, FE pernah melakukan aksi yang sama di sebuah ATM di wilayah Cilegon Banten.

Dalam menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.

“Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta, mesin ATM berbunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker,” katanya, Rabu (9/12/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) beserta jajaranya saat mewawancarai pelaku insiden pembobol mesin ATM dengan modus mencabut colokan listrik (steker) dalam jumpa pers, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/12/2020).

Saat mesin ATM mati, para pelaku mengambil uang di dalam mesin menggunakan alat pinset. Dengan alat ini, pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang ATM hingga berhasil keluar.

Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak tiga kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.

“Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki mereka,” ungkap Ade.

Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.

“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp3.750.000,” terang Ade.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” ungkap Ade. (RAZ/RAC)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

KAB. TANGERANG
Link Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa Tangerang Gemilang 2026, 1.458 Dinyatakan Lolos

Link Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa Tangerang Gemilang 2026, 1.458 Dinyatakan Lolos

Senin, 11 Mei 2026 | 20:58

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang Tahun Anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill