Connect With Us

Pria Ini Bobol ATM Pakai Pinset di Cisoka Tangerang

Muhamad Heru | Rabu, 9 Desember 2020 | 10:50

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti insiden pembobol mesin ATM dengan modus mencabut colokan listrik (steker) dalam jumpa pers, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/12/2020). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisoka Tangerang meringkus sindikat pembobol mesin ATM dengan modus mencabut colokan listrik (steker).

Pria berinisial FE, 23, diringkus usai membobol mesin ATM di salah satu minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Sebelumnya, FE pernah melakukan aksi yang sama di sebuah ATM di wilayah Cilegon Banten.

Dalam menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.

“Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta, mesin ATM berbunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker,” katanya, Rabu (9/12/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) beserta jajaranya saat mewawancarai pelaku insiden pembobol mesin ATM dengan modus mencabut colokan listrik (steker) dalam jumpa pers, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/12/2020).

Saat mesin ATM mati, para pelaku mengambil uang di dalam mesin menggunakan alat pinset. Dengan alat ini, pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang ATM hingga berhasil keluar.

Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak tiga kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.

“Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki mereka,” ungkap Ade.

Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.

“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp3.750.000,” terang Ade.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” ungkap Ade. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill