Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria di Tangerang membakar rumah mantan kekasihnya pada Selasa (9/3/2021). Ia diduga melakukan aksi itu lantara sakit hati usai putus cinta. Aksi tersebut sempat terekam CCTV yang tersebar di media sosial.
Pihak Kepolisian Sektor Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan pelaku berinisial AM ,33.
Kanit Reskrim Polsek Curug, IPTU Nurbianto mengatakan, pelaku diamankan di kontrakannya kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat membakar rumah mantan kekasihnya karena merasa dikhianati.
"Ya, dia (pelaku) sakit hati, karena dikhianati lalu diputusin, makanya dia nekat berbuat demikian," ujar Nurbianto, Selasa (9/3/2021).
Ia menambahkan, pelaku telah merencanakan aksi tersebut. Awalnya, pelaku meminta rekannya untuk mengantarkan ke rumah mantan kekasihnya menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, ia meminta rekannya untuk berhenti.
"Lalu dia cari warung, untuk beli korek batangan sama bahan bakar berupa pertalite satu liter," ujarnya.
Setelah membeli kedua barang itu, pelaku kembali ke rekannya dan meminta untuk melanjutkan perjalanan. Ketika hendak sampai di rumah mantan kekasihnya, pelaku meminta rekannya untuk menunggu di ujung gang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat membakar rumah mantan kekasihnya karena merasa dikhianati. "Dia (pelaku) sakit hati, karena dikhianati lalu diputusin, makanya dia nekat berbuat demikian," ujar Nurbianto.
Setelah membeli kedua barang itu, pelaku kembali ke rekannya dan meminta untuk melanjutkan perjalanan. Ketika hendak sampai di rumah mantan kekasihnya, pelaku meminta rekannya untuk menunggu di ujung gang.
"Lalu, dari sana dia berjalan kaki ke rumah mantannya ini. Di sana, pada pukul 03.30 WIB dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapan, dan dilemparkan kebagian rumah yang sudah disiram bahan bakar pertalite," ungkapnya.
Setelah membakar rumah, pelaku langsung melarikan diri dengan cara menghampiri rekannya. Akan tetapi, aksinya terbongkar karena terekam CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara, atas peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa dan luka, hanya kerugian materil sebesar Rp 30 juta.
Ia diduga melakukan aksi itu lantara sakit hati usai putus cinta. Aksi tersebut sempat terekam CCTV yang tersebar di media sosial.
Pihak Kepolisian mengatakan, pelaku diamankan di kontrakannya kawasan Curug, Tangerang.
Seorang warganet mengatakan, beruntung dirinya yang menyaksikan aksi pelaku itu tidak sampai menyambar ke rumah tetangga lain.
"Ngeri banget apinya. Alhamdulillahnya ga ada angin. Padahal matiin apinya cuma pakai selang. Alhamdulillah padam," ujar @titarukmitasari.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGKomisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Polres Metro Tangerang Kota memperketat pendampingan terhadap para pelajar di wilayah hukumnya melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai "Bapak Asuh".
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews