Connect With Us

BTN Tangerang Bagikan Fogging Disinfektan ke 4 Perumahan

Redaksi | Selasa, 16 Maret 2021 | 14:24

Branch Consumer Landing Unit Head Kantor Cabang BTN Tangerang Rangga Dwiyogo (kiri) memberikan bantuan CSR berupa Fogging Disinfektan kepada warga Perumahan Griya Sutera Balaraja. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bank BTN (Persero) Kantor Cabang Tangerang membagikan mesin fogging disinfektan dan APD di empat perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pembagian ini merupakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperingati HUT ke-71 Bank BTN. 

Branch Consumer Lending Unit Head Subsidi BTN Kantor Cabang Tangerang Rangga Dwiyogo mengatakan, dalam HUT ini pihaknya menyelenggarakan rangkaian kegiatan CSR di empat lokasi berbeda.

Empat lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadj sasaran BTN diantaranya Perumahan Griya Sutera Balaraja (PT Indah Cemani Raya), Perumahan Mutiara Puri Harmoni (PT Vista Bangun Propertindo), Perumahan Granada Perumahan Rajeg City (PT Triartha Cipta Mandiri) dan Perumahan Rajeg Hill (PT Bintang Putera Mandiri).

"Dalam rangkaian kegiatan CSR ini, warga kami berikan mesin fogging khusus disinfektan dan alat pelindung diri. Karena sedang kondisi pandemi COVID-19, pasti bantuan ini dapat bermanfaat untuk warga," ujar Rangga, usai menyerahkan bantuan mesin fogging di Perumahan Granada Rajeg City dan Perumahan Rajeg Hill, Senin (15/3/2021).

Bank BTN kantor cabang lain, ada ada juga yang menyalurkan CSR dalam wujud fogging dan fasilitas internet. Adapula yang berupa pembangunan jalan, pembangunan kios untuk pelaku UMKM dan fasilitas ibadah.

Warga mencoba mengoperasikan mesin fogging disinfektan pemberian Bank BTN, di Perumahan Granada Rajeg City, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021).

"Semoga apa yang kami berikan untuk warga, dapat bermanfaat. Kemudian, barang-barang yang sudah diberikan dapat dirawat dengan baik," harapannya.

Di tempat yang sama, Ketua RT21/9, Perumahan Granada, Puji Hartono mengucapkan terima kasih kepada Bank BTN yang sudah peduli kepada warga saat kondisi pandemi  COVID-19.

"Insya Allah, kami akan rawat dengan baik mesin fogging yang sudah kami terima langsung dari Pak Rangga dan rombongan," ucapPuji.

Hal senada diutarakan Samsul Arifin, Ketua RT20/9, Perumahan Rajeg Hill. Ia mengucapkan syukur dan terima kasih karena sudah diberikan mesin fogging disinfektan.

"Mesin fogging akan bermanfaat untuk kami. Karena kami rutin satu bulan sekali menyelenggarakan gotong-royong merawat lingkungan. Dengan adanya mesin ini, sekalian kami akan melakukan penyemprotan saat kegiatan gotong-royong," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill