Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak empat jenazah napi korban terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang dikembalikan kepada pihak keluarga.
Tiga di antaranya telah dikembalikan pada Kamis 9 September 2021 di RSUD Kabupaten Tangerang, setelah meninggal dalam masa perawatan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat ini baru ada satu dari 41 jenazah yang berhasil diidentifikasi tim DVI Polri.
Saat ini akan dilakukan pemulasaraan dan penghantaran jenazah kepada pihak keluarga.
"Statusnya sampai saat ini baru berhasil teridentifikasi satu korban, yang hari ini akan dilakukan pemulasaran dan pengantaran jenazah. Semua itu dilakukan oleh tim gabungan dari kami yang akan mengantarkan," ujarnya di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat 10 September 2021.
Seluruh biaya pemulasaraan dan pemakaman korban tidak akan dibebankan kepada pihak keluarga. Selain itu, keluarga juga berhak menerima santunan yang akan diberlakukan setelah korban teridentifikasi.
"Biaya itu jadi beban kami dan kemarin tiga orang (yang meninggal di RS) juga diberikan uang duka," kata Rika.
Adapun tiga jenazah yang sudah diserahkan kepada pihak keluarga langsung dibawa ke daerah masing-masing yaitu Tangerang, Jakarta Timur, dan Sukabumi.
Penyerahan jenazah diwakili langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono di Kamar Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews