Connect With Us

PDAM Tangerang Masuk Kategori Sakit

| Jumat, 29 Oktober 2010 | 15:35

Air Bersih PDAM (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Pemerintah pusat melalui Direktorat  Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan akan melanjutkan program restrukturisasi pinjaman kepada 53 PDAM yang dalam kategori sakit dengan nilai yang rencana dihapuskan sebesar Rp1,67 triliun.
 
Salah satu PDAM yang dihapuskan adalah PDAM Tirta Kerta Rahardja Kabupaten Tangerang. Direktur Umum PDAM Tirta Kerta Raharja Subekti mengatakan, pihaknya memang sejak 2000-2006 tidak membayar hutang pokok dan denda.

Hutang PDAM, kata dia, bersumber dari 10 titik. Dari 10 hutang itu, lima diantaranya terpaksa tidak bisa terbayar. Sedangkan lima lainnya, empat sudah lunas, satu  lancar dan akan lunas pada 2011.

 Akibat hutang yang tidak dibayar selama enam tahun itu, kata Subekti, pinjaman pokok,  dengan dendanya lebih besar dendanya. “Pinjaman pokok kita Rp107 miliar, sedangkan dendanya Rp200 miliar,” kata Subekti,hari ini.

Alasan tidak terbayarnya hutang itu menurut Subekti, karena sejak enam tahun itu volume produksi air dan tarif tidak meningkat. “Bayangkan saja, kenaikan tarif baru terjadi pada 2003. Sedangkan kita tidak bisa mengambil keuntungan lebih dari 10 %, sementara inflasi dan harga bahan pokok terus naik,” terangnya.

Karena itu, PDAM Tirta Kerta Rahardja memanfaatkan program perintah tersebut. Padahal, menurut Subekti,pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan denda hutang sejak 19 Agustus 2008. Namun, baru Kamis (28/10) lalu, pemerintah pusat memprosesnya.
Selain karena persoalan diatas, karena memang dari awal hutang PDAM Tirta Kerta Rahardja lebih besar dari modal sendiri,

Selain itu, dia berasalan, itu terjadi karena pelanggan PDAM Tirta Kerta Raharja, umumnya untuk sosial dan masyarakat rumah tangga menengah kebawah. “Kami melayani tanpa memilih pelanggannya. Bahkan kita juga dihadapkan masalah perbaikan kebocoran serta menambahnya pelanggan setiap tahun 2%,” katanya.

Sasaran dari program restrukturisasi ini, pemerintah menginginkan agar setelah sehat PDAM ini bisa menjadi perusahaan  yang berkelanjutan.   

Sementara itu, Plt Humas PDAM Tirta Kerta Rahardja Ewani Nawawi mengaku, untuk mendapatkan program restrukturrisasi atau penghapusan hutang denda itu, pemerintah mensyaratkan harus disetujui Presiden dan DPR. “Kita juga dituntut menyertakan full cost recovery, setiap pemilihan direksi juga harus ikuti feet and propertest,” tandasnya. (dira)    

TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill