Connect With Us

Ribuan Obat Terlarang Disita Loka POM Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 20 November 2021 | 09:37

Loka POM Kabupaten Tangerang dan Dinkes menyita ribuan obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Widya Savitri menyebutkan pihaknya menyita sekitar 3.500 hingga 4.000 tablet obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Kecamatan Jayanti, Jumat 19 November 2021. 

Menurut dia, temuan obat ilegal warna kuning dan putih itu diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp13 juta dalam sepekan. "Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja," ujar Widya. 

Dalam operasi pengawasan yang digelar bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang itu, pelaku saat diperiksa sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya, tim pengawas menyegel toko milik pelaku. Temuan obat terlarang di toko tersebut langsung diamankan. "Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter," tutur Widya.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, menambahkan pihaknya juga menemukan toko obat yang menjual obat keras dan kosmetik yang tak punya izin edar.

"Di Toko Obat Berkah ini kita menemukan obat keras, obat tradisional, dan kosmetik yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat," kata Desi.

Desi menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu. Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

“Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill