Connect With Us

Ribuan Obat Terlarang Disita Loka POM Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 20 November 2021 | 09:37

Loka POM Kabupaten Tangerang dan Dinkes menyita ribuan obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Widya Savitri menyebutkan pihaknya menyita sekitar 3.500 hingga 4.000 tablet obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Kecamatan Jayanti, Jumat 19 November 2021. 

Menurut dia, temuan obat ilegal warna kuning dan putih itu diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp13 juta dalam sepekan. "Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja," ujar Widya. 

Dalam operasi pengawasan yang digelar bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang itu, pelaku saat diperiksa sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya, tim pengawas menyegel toko milik pelaku. Temuan obat terlarang di toko tersebut langsung diamankan. "Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter," tutur Widya.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, menambahkan pihaknya juga menemukan toko obat yang menjual obat keras dan kosmetik yang tak punya izin edar.

"Di Toko Obat Berkah ini kita menemukan obat keras, obat tradisional, dan kosmetik yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat," kata Desi.

Desi menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu. Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

“Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill