Connect With Us

Ribuan Obat Terlarang Disita Loka POM Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 20 November 2021 | 09:37

Loka POM Kabupaten Tangerang dan Dinkes menyita ribuan obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Widya Savitri menyebutkan pihaknya menyita sekitar 3.500 hingga 4.000 tablet obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Kecamatan Jayanti, Jumat 19 November 2021. 

Menurut dia, temuan obat ilegal warna kuning dan putih itu diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp13 juta dalam sepekan. "Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja," ujar Widya. 

Dalam operasi pengawasan yang digelar bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang itu, pelaku saat diperiksa sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya, tim pengawas menyegel toko milik pelaku. Temuan obat terlarang di toko tersebut langsung diamankan. "Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter," tutur Widya.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, menambahkan pihaknya juga menemukan toko obat yang menjual obat keras dan kosmetik yang tak punya izin edar.

"Di Toko Obat Berkah ini kita menemukan obat keras, obat tradisional, dan kosmetik yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat," kata Desi.

Desi menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu. Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

“Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

HIBURAN
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Selasa, 30 April 2024 | 08:18

Musisi cantik Raisa Andriana bakal merilis film dokumenter bertajuk "Harta, Tahta, Raisa".

SPORT
Begini Strategi Jakarta Electric Sabet Kemenangan di PLN Mobile Proliga 2024

Begini Strategi Jakarta Electric Sabet Kemenangan di PLN Mobile Proliga 2024

Kamis, 2 Mei 2024 | 15:24

Jakarta Electric PLN optimistis dapat meraih kemenangan pada pekan kedua putaran pertama PLN Mobile Proliga 2024, yang akan digelar di Gedung Olahraga (GOR) Jatidiri, Semarang.

KAB. TANGERANG
Hardiknas 2024, Pj Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Merdeka Belajar 

Hardiknas 2024, Pj Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Merdeka Belajar 

Kamis, 2 Mei 2024 | 19:01

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengajak segenap elemen masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam hal pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill