Connect With Us

Polisi Segera Rampungkan Pemberkasan Kasus KDRT Oknum DPRD Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 10 Desember 2021 | 09:08

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro . (@TangerangNews / Dok. Istimewa/Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, segera merampungkan proses pemberkasan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra berinisial RGS, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, oknum anggota DPRD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih dalam proses pemberkasan. "Masih proses pemberkasan oleh penyidik," ucap Wahyu di Tangerang, Kamis 9 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Wahyu mengatakan, saat ini tersangka RGS masih belum dilakukan penahanan, namun hanya menjalani wajib lapor terhadap Penyidik Polresta Tangerang.

Menurut Wahyu, dengan status tidak ditahannya RGS karena dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Iya sudah menjalankan wajib lapor. Kalau terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik," tuturnya.

Wahyu menyebutkan, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Kemudian, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan," tutur dia.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak KDRT tersebut yang dilayangkan Penyidik Polresta Tangerang.

SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021, dan masuknya ke Kejari tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh Penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun, hingga sekarang pemberkasannya belum diterima.

Dalam menjalankan kewenangan penyelidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan mempunyai hak melakukan penelitian berkas apakah suatu penyidikan itu telah lengkap atau belum.

KOTA TANGERANG
Sulap Limbah Jadi Rupiah, Bank Sampah Binaan MPMX Sabet Juara I Lomba Kebersihan Kota Tangerang

Sulap Limbah Jadi Rupiah, Bank Sampah Binaan MPMX Sabet Juara I Lomba Kebersihan Kota Tangerang

Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:12

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari menjadi bukti nyata bahwa perubahan besar bermula dari langkah kecil di tingkat komunitas.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill