Connect With Us

Polisi Segera Rampungkan Pemberkasan Kasus KDRT Oknum DPRD Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 10 Desember 2021 | 09:08

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro . (@TangerangNews / Dok. Istimewa/Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, segera merampungkan proses pemberkasan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra berinisial RGS, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, oknum anggota DPRD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih dalam proses pemberkasan. "Masih proses pemberkasan oleh penyidik," ucap Wahyu di Tangerang, Kamis 9 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Wahyu mengatakan, saat ini tersangka RGS masih belum dilakukan penahanan, namun hanya menjalani wajib lapor terhadap Penyidik Polresta Tangerang.

Menurut Wahyu, dengan status tidak ditahannya RGS karena dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Iya sudah menjalankan wajib lapor. Kalau terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik," tuturnya.

Wahyu menyebutkan, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Kemudian, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan," tutur dia.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak KDRT tersebut yang dilayangkan Penyidik Polresta Tangerang.

SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021, dan masuknya ke Kejari tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh Penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun, hingga sekarang pemberkasannya belum diterima.

Dalam menjalankan kewenangan penyelidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan mempunyai hak melakukan penelitian berkas apakah suatu penyidikan itu telah lengkap atau belum.

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill