3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, segera merampungkan proses pemberkasan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra berinisial RGS, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, oknum anggota DPRD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih dalam proses pemberkasan. "Masih proses pemberkasan oleh penyidik," ucap Wahyu di Tangerang, Kamis 9 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Wahyu mengatakan, saat ini tersangka RGS masih belum dilakukan penahanan, namun hanya menjalani wajib lapor terhadap Penyidik Polresta Tangerang.
Menurut Wahyu, dengan status tidak ditahannya RGS karena dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Iya sudah menjalankan wajib lapor. Kalau terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik," tuturnya.
Wahyu menyebutkan, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Kemudian, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan," tutur dia.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak KDRT tersebut yang dilayangkan Penyidik Polresta Tangerang.
SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021, dan masuknya ke Kejari tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh Penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun, hingga sekarang pemberkasannya belum diterima.
Dalam menjalankan kewenangan penyelidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan mempunyai hak melakukan penelitian berkas apakah suatu penyidikan itu telah lengkap atau belum.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGInsiden penusukan seorang wanita muda terjadi di klinik gigi, Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 menunjukkan dinamika baru dalam dunia pendidikan di Provinsi Banten.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), menunjukkan kepedulian sosialnya kepada warga sekitar wilayah di momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews