TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS yang dilaporkan istrinya ke Polresta Tangerang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. RGS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Shinto belum dapat membeberkan kronologi perkara ini lebih jauh.
"Sudah masuk penyidikan. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, tapi kalau untuk kronologi lengkapnya nanti kita sampaikan dalam jumpa pers," kata Shinto, Rabu 1 Desember 2021, seperti dilansir dari Beritasatu.
Sebelumnya, Shinto menyebutkan bahwa ada laporan dari pihak istri berinisial LKS terhadap suaminya RGS terkait kasus dugaan KDRT. “Kasusnya sekarang ditangani oleh Polresta Tangerang,” ucap Shinto.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban berinisial LKS mengalami KDRT oleh suaminya, RGS yang disebut anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra pada Senin 3 Mei 2021 lalu.
LKS melaporkan KDRT yang dialaminya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.