Connect With Us

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Tim TangerangNews.com | Rabu, 1 Desember 2021 | 22:40

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (@TangerangNews / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS yang dilaporkan istrinya ke Polresta Tangerang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. RGS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Shinto belum dapat membeberkan kronologi perkara ini lebih jauh.

"Sudah masuk penyidikan. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, tapi kalau untuk kronologi lengkapnya nanti kita sampaikan dalam jumpa pers," kata Shinto, Rabu 1 Desember 2021, seperti dilansir dari Beritasatu.

Sebelumnya, Shinto menyebutkan bahwa ada laporan dari pihak istri berinisial LKS terhadap suaminya RGS terkait kasus dugaan KDRT. “Kasusnya sekarang ditangani oleh Polresta Tangerang,” ucap Shinto. 

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban berinisial LKS mengalami KDRT oleh suaminya, RGS yang disebut anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra pada Senin 3 Mei 2021 lalu. 

LKS melaporkan KDRT yang dialaminya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill