Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Juru bicara Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya melakukan langkah pencegahan penularan varian baru Covid-19 Omicron yang saat ini sudah terdeteksi di Indonesia.
Langkah preventif tersebut, yaitu meningkatkan intensitas pemeriksaan melalui cek rapid antigen, terutama bagi warga yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.
Hendra menuturkan, walaupun warga yang baru pulang dari luar negeri itu sudah dikarantina, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang akan mengecek lagi dengan tes rapid antigen. “Untuk memastikan bila yang bersangkutan tidak membawa virus," katanya, Kamis 16 Desember 2021, seperti dikutip dari Tempo.
Ia menerangkan, untuk melakukan intensitas pemeriksaan tersebut, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW soal kegiatan atau data warganya.
Selain itu, dari sisi kesehatan pihaknya menguatkan 3T, yaitu Tracking, Tracing, dan Treament. “Dari sisi Satgas Covid-19 kami lebih mengepankan 3 M, makai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, pihaknya dalam mengantisipasi Omicron juga akan terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 yang saat ini mencapai 74,3 persen. Pada akhir 2021 ditargetkan vaksinasi bisa mencapai 80 persen.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews