Connect With Us

Murid MI Miftahul Huda Medang Tangerang Divaksin Dosis Kedua

Tim TangerangNews.com | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:47

Sejumlah murid sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Huda, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang divaksinasi dosis kedua, Jumat 28 Januari 2022. (@TangerangNews / Rizki Fahmi)

TANGERANGNEWS.com-Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, sejumlah murid sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Huda, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang divaksinasi dosis kedua, Jumat 28 Januari 2022.

Siti Soleha, guru yang juga penanggung jawab vaksinasi di MI Miftahul Huda mengatakan vaksinasi dosis kedua ini digelar atas perintah Dina Pendidikan setempat.

"Jadi semua siswa wajib melakukan vaksinasi baik yang dosis pertama ataupun yang kedua, kecuali yang sedang sakit," katanya.

Menurutnya, berdasarkan anjuran dari dinas dan kebijakan sekolah, vaksinasi yang kembali digelar ini wajib diikuti mulai dari siswa kelas 1 sampai kelas 6.

Digelarnya vaksinasi kedua ini diharapkan dapat mencegah semua siswa di sekolah serta meningkatkan kekebalan tubuh. "Sehingga risiko terpapar virus Covid-19 ini dapat dihindari," ujarnya.

Dua minggu terakhir, sekolah tersebut masih menyelenggarakan tatap muka dengan sistem bergantian pada pagi hari dan siang hari.

Terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 masih menunggu kebijakan dari dinas apakah akan diselenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau masih memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Acara vaksinasi tersebut disambut dengan baik oleh orang tua siswa, yang berharap agar sekolah bisa kembali menggelar belajar tatap muka.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill