Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial ID, 28, berhasil diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu 30 Januari 2022 pukul 21.00 WIB .
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto menyampaikan, pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Bahwa ada peredaran gelap sabu di kampung tersebut. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ID,” kata Suhermanto pada Senin 31 Januari 2022.
Saat menangkap pelaku, ujar Suhermanto, polisi melakukan penggeledahan di pinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya, dan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening.
“Di dalamnya terdapat lima plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto lebih dari 1,13 gram,” terang Suhermanto.
Suhermanto menyebutkan, tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ID mendekam di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Suhermanto.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap ID, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membekuk MK, 28, pengedar sabu lainnya pada Jumat 28 Januari 2022 pukul 14.00 WIB di Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran sabu itu juga berawal dari informasi masyarakat. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet bahan kain warna putih yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening besar yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, empat bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu, satu buah kotak plastik bening yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening yang di dalamnya juga terdapat kristal putih yang diduga sabu. ”Ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka, dengan berat keseluruhan brutto 14,26 gram,” ungkapnya.
Suhermanto menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap MK diketahui sabu tersebut didapatkkan dari KW yang merupakan DPO. “MK mendapatkan sabu dari rekannya, tujuan tersangka mengambil sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali,” kata Suhermanto.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGSuasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews