Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut
Selasa, 21 April 2026 | 07:32
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TANGERANGNEWS.com–Bupati Tagerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, setelah vaksinasi dosis 1 dan 2, vaksinasi dosis ketiga atau booster juga wajib dilakukan agar kekuatan dan daya tahan tubuh meningkat dan lebih baik.
Menurut Zaki, walaupun virus masih memungkinkan masuk ke dalam tubuh, namun tidak akan merusak organ maupun jaringan tubuh yang lain. “Hal ini perlu jadi perhatian semua pihak,” kata Zaki saat memimpin pemantauan PPKM Level 3 hingga tengah malam di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu malam 12 Februari 2022.
Di samping itu, ujar Zaki, langkah strategis lainnya selain vaksinasi adalah melakukan operasi humanis untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa ancaman dan penyebaran Covid-19 masih ada.
Dia mengatakan, saat ini ditemukan bukan hanya kasus Omicron saja tetapi varian Delta juga masih beredar di sekitar wilayah Tangerang. Delta ini adalah varian yang lebih mematikan.
“Kita tidak boleh menganggap remeh varian Omicron ataupun Delta tetapi kita tetap harus waspada dan kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster," tutur Zaki.
Lebih lanjut menurut dia, hal tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi adalah cara untuk melindungi tubuh dari Covid-19. Bagi orang yang sudah divaksin dan terpapar Covid-19, maka sudah tidak membahayakan jiwa.
"Walaupun saat ini BOR rumah sakit di Kabupaten Tangerang baru 32% tetapi bukan sesuatu yang menggembirakan karena setiap hari masih ditemukan kasus dan meningkat," kata Zaki.
Dalam monitoring itu, Zaki bersama rombongan melakukan operasi simpatik dan humanis hingga pukul 24.00 WIB. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama melakukan operasi dan sosialisasi menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan baik.
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews