Connect With Us

Bupati Tangerang: Setelah Dosis 1 dan 2, Vaksinasi Booster Wajib Dilakukan

Tim TangerangNews.com | Senin, 14 Februari 2022 | 11:25

Bupati Zaki saat memimpin pemantauan PPKM Level 3 hingga tengah malam di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu malam 12 Februari 2022. (@TangerangNews / Basuki Rahmat Nugroho)

TANGERANGNEWS.com–Bupati Tagerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, setelah vaksinasi dosis 1 dan 2, vaksinasi dosis ketiga atau booster juga wajib dilakukan agar kekuatan  dan daya tahan tubuh meningkat dan lebih baik.  

Menurut Zaki, walaupun virus masih memungkinkan masuk ke dalam tubuh, namun tidak akan merusak organ maupun jaringan tubuh yang lain. “Hal ini perlu jadi perhatian semua pihak,” kata Zaki  saat memimpin pemantauan PPKM Level 3 hingga tengah malam di  wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu malam 12 Februari 2022.   

Di samping itu, ujar Zaki, langkah strategis lainnya selain vaksinasi  adalah melakukan operasi humanis untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa ancaman dan penyebaran Covid-19 masih ada.

Dia mengatakan, saat ini ditemukan bukan hanya kasus Omicron saja tetapi varian Delta juga masih beredar di sekitar wilayah Tangerang. Delta ini adalah varian yang lebih mematikan.

“Kita tidak boleh menganggap remeh varian Omicron ataupun Delta tetapi kita tetap harus waspada dan kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster," tutur Zaki. 

Lebih lanjut menurut dia, hal tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi adalah cara untuk melindungi tubuh dari Covid-19. Bagi orang yang sudah divaksin dan terpapar Covid-19, maka sudah tidak membahayakan jiwa. 

"Walaupun saat ini BOR rumah sakit di Kabupaten Tangerang baru 32% tetapi bukan sesuatu yang menggembirakan karena setiap hari masih ditemukan kasus dan meningkat," kata Zaki. 

Dalam monitoring itu, Zaki bersama rombongan melakukan operasi simpatik dan humanis hingga pukul 24.00 WIB. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama melakukan operasi dan sosialisasi menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan baik.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill