Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Akibat tergerus debit aliran anak sungai Cimanceri, halaman bangunan klinik di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang amblas akibat longsor, Selasa 1 Maret 2022.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena bangunan klinik masih dalam tahap renovasi.
Sebelum longsor, hujan dengan intensitas deras mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang dini hari, membuat debit anak Sungai Cimanceri meningkat.
Kondisi tersebut mengakibatkan pondasi dan halaman klinik sepanjang 25 meter longsor, karena tergerus derasnya debit air. Material pondasi halaman yang terdiri dari tanah dan dinding cor terbawa aliran air.
Pemilik klinik, Didik mengatakan, wilayah di sekitar klinik menjadi langganan banjir sejak tiga tahun terakhir atau sejak beralihnya fungsi daerah resapan air menjadi perumahan warga.
"Apalagi lebar saluran air alami penyusutan, sehingga menggerus pondasi hingga akhirnya longsor," ujarnya, Rabu 2 Maret 2022.
Dirinya tetap akan melanjutkan renovasi bangunan klinik, namun disertai pembangunan kembali pondasi dan halaman. Untuk itu ia meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews