Connect With Us

Mercy Mewah yang Halangi Ambulans di Tangerang Diduga Menunggak Pajak

Tim TangerangNews.com | Selasa, 22 Maret 2022 | 23:15

Mobil Mercy yang viral menghalang-halangi ambulans di Tol Tangerang-Merak. (@TangerangNews / Tiktok mass.herr)

TANGERANGNEWS.com–Perkara dugaan mobil Mercedes Benz yang viral menghalang-halangi laju ambulans di Tol Tangerang-Merak saat ini tengah ditangani Polresta Tangerang. 

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena selain aksi menghalang-halangi ambulans, mobil mewah bernopol B-2873-PBK yang dikemudikan pria berinisial D itu juga jadi perhatian lantaran disebut menunggak pajak.

Berdasarkan informasi data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, tertulis masa pajak mobil Mercy tersebut sudah habis dengan jatuh tempo 10 Januari 2022. Adapun biaya pembayaran pajak Mercy tersebut senilai Rp20.685.800, termasuk denda Rp35.000. 

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, seperti dilansir dari Detik, Selasa 22 Maret 2022, tidak berkomentar lebih lanjut ihwal masalah pajak kendaraan tersebut.

Menurut Fikri, pemilik kendaraan mempunyai risiko sendiri apabila terbukti belum membayar pajak kendaraannya. "Jika terkait pajak yang belum dibayar, kan sudah ada risikonya sendiri. Sudah ada denda keterlambatan dan bisa mati STNK-nya," ujar Fikri.

Sedangkan soal status pajak kendaraan mobil Mercy tersebut, Fikri juga enggan menjelaskan lebih lanjut. Terkait perkara ini, kata dia, pihaknya tidak akan mendalami sampai sejauh itu. "Enggak sampai sana kita lakukan pendalaman perkara ini," tutur Fikri.

Sebelumnya, pengemudi Mercy tersebut sudah diminta untuk datang pada Senin 21 Maret 2022 ke Polresta Tangerang, guna dipertemukan dengan sopir ambulans. Tujuannya untuk meminta keterangan dari kedua belah pihak terkait insiden menghalangi hingga terjadi senggolan.

Namun hanya sopir ambulans yang datang. Sementara si pengemudi Mercy tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang mendadak dan mendesak sehingga minta dijadwalkan kembali.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill