Connect With Us

Pembobol Minimarket di Solear Tangerang Ditangkap Gegara Ketiduran di Dalam Plafon

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 27 Maret 2022 | 19:35

Ilustrasi Perampok Minimarket. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pencuri minimarket di Desa Cireunde, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tertangkap karena kebodohannya sendiri. Pasalnya, usai berhasil masuk dan menggasak rokok senilai Rp20 juta, ia malah ketiduran.

Awalnya pelaku berinisial A, 35, warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak, beraksi pada Sabtu 26 Maret 2022, pukul 02.00 WIB.

"Modus pelaku masuk dengan menjebol atap plafon. Lalu menggasak seluruh slop rokok senilai Rp20 juta, dengan menggunakan karung," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho seperti dilansir dari Poskota, Minggu 27 Maret 2022.

Usai menggasak rokok, pelaku kembali naik ke atap plafon. Namun ia tidak langsung melarikan diri, melainkan ketiduran lantaran kelelahan.

"Ia menaiki plafon untuk melarikan diri. Namun aksinya ketahuan oleh karyawan minimarket, karena A ketiduran di atas plafon," kata Kapolres.

Tertangkapnya tersangka karena pegawai mendengar alarm rahasia yang dipasang di minimarket. Alarm tersebut langsung terkoneksi ke ponsel salah satu pegawai.

"Kemudian karyawan minimarket berinisial H ini masuk kedalam minimarket dan memeriksa semua tempat," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, H curiga melihat plafon ruang belakang jebol. Saat dilihat ia mendapati seseorang di atap. H langsung menghubungi petugas Polsek Cisoka.

"Petugas yang datang langsung naik ke atas plafon dan memborgolnya. Tersangka bangun dan kaget melihat dirinya sudah diborgol," kata Kapolsek Cisoka Nurrochman.

Pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini, mengingat barang bukti yang cukup banyak. Diduga tersangka memang spesialis pembobol minimarket.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," ujar Nurrochman.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Jumat, 14 November 2025 | 17:25

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan segera menghadirkan Portal Job Anggur (Anti Nganggur) sebagai upaya memperluas akses informasi kerja bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tangsel.

OPINI
Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Jumat, 14 November 2025 | 15:15

Tragedi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Luwu Utara, dipicu oleh pungutan komite sekolah senilai dua puluh ribu rupiah, adalah sebuah anomali yudisial yang menyayat keadilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill