ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial ND ditangkap polisi karena nekat mencuri di salah satu minimarket di Kota Tangerang.
Setelah diusut, ternyata ND terpaksa melakukan hal tersebut untuk mengobati ibunya yang sakit serta memenuhi kebutuhan adik-adiknya.
"Tanggal 18 Maret 2022, saudara Nanda diamankan karena mencuri, menyampaikan bahwa melakukan itu karena harus menghidupi ibu saya yang sakit," ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, seperti dilansir dari Detik, Selasa 22 Maret 2022.
Mendengar pengakuan ND, petugas lantas melakukan pengecekan ke rumahnya untuk membuktikannya. Ternyata didapati bahwa ibu ND merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Tak hanya itu, ND juga diketahui membiayai dua orang adiknya yang masih bersekolah.
"Saya sampaikan anggota untuk melakukan pengecekkan. Hari ini membuktikan bahwa benar ibunya adalah seorang ODGJ," tuturnya.
Dengan demikian, Polres Metro Tangerang memberikan restorative justice kepada ND. Selain itu, ND juga diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas di Polsek Jatiuwung.
"Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban ND," kata Stanlly.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews