BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Basah yang Masih Guyur Hujan di Agustus 2025
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:51
Meski Agustus umumnya menjadi puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia, tahun ini hujan masih kerap turun di sejumlah daerah.
TANGERANGNEWS.com–Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang.
Adapun kedua pelaku ini berinisial AK, 21, dan RF, 25, yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso, Kecamatan Jayanti.
“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun dua pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 15 April 2022.
Zain menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Rabu 13 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB,.di parkiran Toko Maiso.
Saat itu, ada dua sepeda motor yang sedang terparkir dengan keadaan terkunci. Kemudian korban berinisial, AHI, 28, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
"Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," jelas Zain.
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya," terang Zain.
Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu dua sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, empat plat nomor kendaraan, satu tas kecil berwarna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru tajam aktif, dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu pisau dan satu kunci magnet.
"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1995. "Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
Meski Agustus umumnya menjadi puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia, tahun ini hujan masih kerap turun di sejumlah daerah.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.
Sesosok mayat pria ditemukan tewas di kolong bus yang terparkir di Terminal Poris Plawad, Jalan Panglima Polim, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 9 Agustus 2025. Pria berinisial S, 45, itu diduga korban kecelakaan bus.