Connect With Us

Sidang Sengketa Lahan Salembaran Jaya Tangerang Digelar di Kawasan PIK 2

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Mei 2022 | 23:13

Ilustrasi Sengketa Lahan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sidang sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana kembali digelar, Jumat 13 Mei 2022.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelarnya di lokasi sengketa yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, untuk melihat secara langsung bentuk fisik lahan tersebut.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Agus Iskandar, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.

Masing-masing pihak penggugat (Ahmad Ghozali) dan tergugat (Tony Permana), saling menunjukan lahan yang diklaim berikut dengan batasnya.

Pertama, Stefanus Rendy Gunawan, kuasa hukum dari Ahmad Ghozali yang menunjukan batas lahan miliknya. “Sebelah Selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah sanannya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” kata Stefanus. 

Sementara itu, Barnabas Imam Setiyono, kuasa hukum Tonny Permana pun menunjukan batas lahan milik kliennya.

Tak hanya Barnabas, dua saksi yang dihadirkan mereka yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid juga ikut menunjukan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim. Bahkan, mereka membuka peta lokasi dalam gambar plot lahan.

Usai persidangan, Barnabas merasa heran dengan pihak Ahmad Ghozali, karena tidak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang mereka klaim. Sebagai pemilik, mereka harusnya mengetahui persis posisi lahan itu.

“Pihak penggugat itu hanya menunjukan secara global saja, tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” kata Barnabas.

Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahannya. Bahkan, Tonny bisa menunjukan sertifikat lahan miliknya yang berada di kawasan PIK 2.

Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi. 

“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.

Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana bingung melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut.

Menurut Barnabas, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, ia belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, sebagian lahan milik Tonny sudah berubah menjadi kolam/empang.

“Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian” imbuhnya,

Sebelumnya, sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar, lantaran seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi oleh petugas keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut berada di kawasan PIK 2.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

TANGSEL
Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:20

Munculnya fenomena kabut tipis yang menyelimuti wilayah Tangerang Selatan dalam beberapa pekan terakhir menjadi alarm serius bagi kesehatan publik.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill