Connect With Us

Sidang Perkara Lahan di Pakuhaji Tangerang Digelar di Lokasi Sengketa 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:16

Sidang pemeriksaan lokasi objek lahan perkara tanah di lokasi sengketa di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis 31 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara tanah di lokasi sengketa di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis 31 Maret 2022.

 Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya gugatan dari Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan seluas 40.200 m2 di Desa Kohod.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dari PN Tangerang Elly Istianawati di lokasi sengketa tersebut, pihak pengadilan hanya ingin melakukan pengecekan lokasi objek lahan.

Lalu, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini, pihak penggugat dan tergugat juga melakukan penunjukan batas-batas lahan.

Menurut Handri, kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum A.R.D & Associates, dalam penunjukan batas lahan tersebut terdapat sedikit perbedaan antara pihak penggugat dengan tergugat.

"Karena mereka (penggugat) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya," ujarnya.

Adapun untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, kata Handri, seluas 40.200 m2. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 m2.

"Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar 2 hektare lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja," katanya.

Handri mengungkapkan, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

"Jadi objek yang disengketakan oleh mereka (penggugat) tanah milik kami itu ada 14 sertifikat, itu semuanya sudah bersertifikat hak milik. Dan penerbitan sertifikat hak milik yang dilakukan klien kami itu didasari adanya alas hak berupa akta jual beli (AJB)," ungkapnya.

Handri menyebut, pihak tergugat memperoleh objek tanah ini sejak tahun 1995 sampai tahun 2006, yang diperoleh secara bertahap.

"Ada yang diawali 2.000 hektare ya kemudian tambah lagi tidak sekaligus. Itu pun dari beberapa warga langsung pemilik tanah di Desa Kohod ini," tuturnya.

Sementara pihak penggugat, lanjut dia, sesuai dengan surat gugatan mendalilkan objek lahan berdasarkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2007.

"Artinya setelah kami duluan kan gitu, 2007 beli dari saudara yang bernama Idris, kami juga tidak tahu Idris ini yang mana, karena selama ini di persidangan tidak hadir," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.

"Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah," kata Randy.

Terkait benar atau tidaknya kepemilikan objek lahan yang disengketakan ini, kata Randy, pihak pengadilan yang akan melakukan penilaian.

"Kita pokoknya kita sampaikan bahwa kita memang benar beli dari pemilik yang sebenarnya dan inilah faktanya. Cuma memang di lapangan ini memang ada yang menguasai dari pihak lain, ada yang mendalilkan, ada yang memiliki dari SHM," ungkapnya.

Menurut Randy, pihak yang memiliki SHM belum tentu benar sebagai pemilik. Maka, harus dibuktikan lagi terkait bagaimana cara perolehan dan penerbitan SHM-nya.

"Jadi tidak serta merta punya SHM itu oh saya punya SHM saya pemilik yang benar, belum tentu. Makanya itu banyak SHM yang digugat dan dibatalkan juga, itulah fungsi dari pengadilan," jelasnya.

Randy menuturkan, pihak penggugat memiliki dasar kepemilikan objek lahan berupa AJB.

"Kita AJB yang kita beli dari girik gitu kan itu pembuktian sudah semua kok AJB kita benar, girik kita benar terdaftar. Bahkan kita lihat girik dari pihak sana yang menjadi dasar penerbitan SHM itu malah tidak terdaftar, itu kan menjadi tanda tanya," jelasnya.

TANGSEL
Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11

Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill