Connect With Us

Sidang Perkara Lahan di Pakuhaji Tangerang Digelar di Lokasi Sengketa 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:16

Sidang pemeriksaan lokasi objek lahan perkara tanah di lokasi sengketa di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis 31 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara tanah di lokasi sengketa di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis 31 Maret 2022.

 Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya gugatan dari Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan seluas 40.200 m2 di Desa Kohod.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dari PN Tangerang Elly Istianawati di lokasi sengketa tersebut, pihak pengadilan hanya ingin melakukan pengecekan lokasi objek lahan.

Lalu, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini, pihak penggugat dan tergugat juga melakukan penunjukan batas-batas lahan.

Menurut Handri, kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum A.R.D & Associates, dalam penunjukan batas lahan tersebut terdapat sedikit perbedaan antara pihak penggugat dengan tergugat.

"Karena mereka (penggugat) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya," ujarnya.

Adapun untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, kata Handri, seluas 40.200 m2. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 m2.

"Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar 2 hektare lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja," katanya.

Handri mengungkapkan, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

"Jadi objek yang disengketakan oleh mereka (penggugat) tanah milik kami itu ada 14 sertifikat, itu semuanya sudah bersertifikat hak milik. Dan penerbitan sertifikat hak milik yang dilakukan klien kami itu didasari adanya alas hak berupa akta jual beli (AJB)," ungkapnya.

Handri menyebut, pihak tergugat memperoleh objek tanah ini sejak tahun 1995 sampai tahun 2006, yang diperoleh secara bertahap.

"Ada yang diawali 2.000 hektare ya kemudian tambah lagi tidak sekaligus. Itu pun dari beberapa warga langsung pemilik tanah di Desa Kohod ini," tuturnya.

Sementara pihak penggugat, lanjut dia, sesuai dengan surat gugatan mendalilkan objek lahan berdasarkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2007.

"Artinya setelah kami duluan kan gitu, 2007 beli dari saudara yang bernama Idris, kami juga tidak tahu Idris ini yang mana, karena selama ini di persidangan tidak hadir," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.

"Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah," kata Randy.

Terkait benar atau tidaknya kepemilikan objek lahan yang disengketakan ini, kata Randy, pihak pengadilan yang akan melakukan penilaian.

"Kita pokoknya kita sampaikan bahwa kita memang benar beli dari pemilik yang sebenarnya dan inilah faktanya. Cuma memang di lapangan ini memang ada yang menguasai dari pihak lain, ada yang mendalilkan, ada yang memiliki dari SHM," ungkapnya.

Menurut Randy, pihak yang memiliki SHM belum tentu benar sebagai pemilik. Maka, harus dibuktikan lagi terkait bagaimana cara perolehan dan penerbitan SHM-nya.

"Jadi tidak serta merta punya SHM itu oh saya punya SHM saya pemilik yang benar, belum tentu. Makanya itu banyak SHM yang digugat dan dibatalkan juga, itulah fungsi dari pengadilan," jelasnya.

Randy menuturkan, pihak penggugat memiliki dasar kepemilikan objek lahan berupa AJB.

"Kita AJB yang kita beli dari girik gitu kan itu pembuktian sudah semua kok AJB kita benar, girik kita benar terdaftar. Bahkan kita lihat girik dari pihak sana yang menjadi dasar penerbitan SHM itu malah tidak terdaftar, itu kan menjadi tanda tanya," jelasnya.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Tangis Iringi Kepergian Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, Ratusan Warga Beri Penghormatan Terakhir

Tangis Iringi Kepergian Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, Ratusan Warga Beri Penghormatan Terakhir

Senin, 20 Juli 2026 | 13:55

Suasana haru menyelimuti pelepasan jenazah Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, di Masjid Raya Al A'zhom, Senin 20 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill