Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Selama periode mudik Lebaran 2022 pada H-10 hingga H+10, tercatat Tol Tangerang-Merak dilewati 3,36 juta kendaraan.
Adapun jumlah kendaraan yang melintas tersebut mengalami lonjakan sekitar 11,5 persen jika dibandingkan arus mudik 2019 atau sebelum pandemi Covid-19.
“Pada libur mudik 2 tahun lalu itu kendaraan yang melintas mencapai 3,02 juta kendaraan selama periode ini,” kata Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas PT Marga Mandalasakti Uswatun Hasanah, seperti dilansir dari Bisnis, Senin 16 Mei 2022.
Untuk puncak volume arus mudik tertinggi Lebaran tahun ini terjadi pada tanggal 27 April 2022 dengan jumlah kendaraan yang melintas 55.795 unit. Sehingga, terjadi kenaikan 79,88 persen dibandingkan lalu lintas harian rata-rata (LHR).
“Sementara puncak arus balik di Tol Tangerang-Merak terjadi pada hari Minggu 8 Mei 2022 dengan total lalu lintas 166.676 kendaraan, dibandingkan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) yaitu sebesar 151.759 kendaraan," kata Uswatun.
Meski terjadi peningkatan arus kendaraan, Uswatun mengungkapkan arus kendaraan dapat dikelola dengan aman dan terkendali.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews