TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita berinisial KA, 34, menjadi korban penganiayaan suaminya Deni Kristanto, 36, hingga mengalami babak belur dan luka tikam.
Hanya karena menolak diajak pulang kampung, suami yang menikahinya secara siri itu tega menghantam wajah korban ke aspal jalan lalu menikamnya dengan pisau.
Peristiwa itu terhadi pada Minggu 22 Mei 2022, kemarin. Awalnya Deni mendatangi rumah istrinya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia mengajaknya untuk pulang kampung ke Lampung. Namun, KA menolaknya mentah - mentah.
Selanjutnya, pelaku dan korban pergi bersama naik angkot ke Jalan Raya Gatot Subroto, dekat exit Tol Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sesaat akan menuruni angkot, Deni sempat menganiaya istrinya.
"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban," kata Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan Kompol Agung Nugroho, Senin 23 Mei 2022.
Akibatnya penganiayaan tersebut, KA mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di RS Hermina Bitung. Sementara pelaku saat ini telah berhasil diamankan usai dilaporkan pihak korban.
"Telah kita amankan, kejadian Minggu kemarin," jelas Agung.
Atas perbuatannya, Deni kini mendekam di sel Mapolsek Curug dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.