Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TANGERANGNEWS.com-Sepasang kekasih berinisial AV dan DNR terlibat dalam kasus pencurian bermotor (curanmor), yang kini telah diamankan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
Sejoli ini diketahui kedapatan melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 16 Juni 2022 siang.
"Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat 17 Juni 2022.
Dari laporan itu, petugas mendatangi lokasi kejadian. Lalu, benar ada seorang pria yang diamankan warga diduga melakukan pencurian motor, kemudian dilakukan interogasi.
"Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor. Sedangkan pacarnya sempat melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci leter T, dan satu kunci pas dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.
"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang," pungkas Kapolres.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TODAY TAGPT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews