Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Menyambut Hari Raya Idul Adha 2022, Citiplaza Kutabumi turut membantu pembangunan Masjid Al Istiqomah yang berlokasi di Jalan Cumi-Cumi Raya, RT01/04, Pondok Permai Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun bantuan yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022 itu berupa material bangunan, seperti satu truk pasir hitam, satu truk pasir putih, 30 sak semen dan lima pail cat dinding.
"Bantuan material bangunan ini diserahkan langsung kepada perwakilan DKM Masjid Al-Istiqomah," ujar Tegez Prita Soraya, Head of Operating Properties NWP Retail, usai penyerahan CSR.
Menurut Prita, program CSR ini dilakukan setiap tahunnya sebagai bukti kepedulian terhadap lingkungan di sekitar mal. "Semoga bantuan material bangunan ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk umat Masjid Al Istiqomah,” jelasnya.
Sedangkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Citiplaza Kutabumi juga akan menyerahkan hewan kurban yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Citiplaza Kutabumi tetap siaga dalam penerapan protokol kesehatan yang sesuai standar, demi memberikan rasa aman kepada pengunjung maupun tenant kami,” imbuhnya.
Wahyu Rahmat Hidayat, Plt Ketua DKM Masjid Al Istiqomah mengucapkan terima kasih kepada manajemen Citiplaza Kutabumi. Menurutnya, bantuan CSR ini sangat bermanfaat untuk pembangunan masjid.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews