Connect With Us

Miliki Senpi dan Sabu, Pengusaha Hanya Dituntut 1 Tahun

| Senin, 7 Februari 2011 | 17:48

Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS
- Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, terdakwa yang kedapatan membawa 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/2). 

Dalam amar tuntutan dihadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Syamsul Bahri,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 sehingga dihukum selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.

“Senpi revolver colt 22 yang ditemukan itu sudah dalam keadaan rusak dan puluhan amunisi berbagai jenis bukan untuk senpi tersebut. Sehingga itulah alasan jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, “ ujar Pujiati, Senin (7/2/2011)
 
Saat disinggung masalah kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gram, Pujiati menyatakan, dakwaan pertama primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan subsider pasal 112 (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa tidak terbukti memiliki sabu-sabu tersebut sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsidiar. Terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba saja,  “kata Pujiati.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini, terdakwa hanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a merehabilitiasi selama delapan bulan di kampus Lido milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Bogor.
 
Sabu-sabu yang ditemukan polisi dilantai dua rumahnya tidak diakui milik Ryan Eron Wineton Nata Wijaya karena sabu yang baru dibeli sudah digunakan pada siang harinya.

Pujiati menjelaskan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa itu sudah berjenjang dari muali dari dirinya trus naik, naik hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.  Saat ditanya soal terlalu ringannya tuntutan , Pujiati menyatakan itu sudah sesuai. “Itu bisa saya pertanggungjawabkan,” jelasnya. (DIRA DERBY)

TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill