Connect With Us

Miliki Senpi dan Sabu, Pengusaha Hanya Dituntut 1 Tahun

| Senin, 7 Februari 2011 | 17:48

Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS
- Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, terdakwa yang kedapatan membawa 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/2). 

Dalam amar tuntutan dihadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Syamsul Bahri,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 sehingga dihukum selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.

“Senpi revolver colt 22 yang ditemukan itu sudah dalam keadaan rusak dan puluhan amunisi berbagai jenis bukan untuk senpi tersebut. Sehingga itulah alasan jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, “ ujar Pujiati, Senin (7/2/2011)
 
Saat disinggung masalah kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gram, Pujiati menyatakan, dakwaan pertama primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan subsider pasal 112 (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa tidak terbukti memiliki sabu-sabu tersebut sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsidiar. Terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba saja,  “kata Pujiati.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini, terdakwa hanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a merehabilitiasi selama delapan bulan di kampus Lido milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Bogor.
 
Sabu-sabu yang ditemukan polisi dilantai dua rumahnya tidak diakui milik Ryan Eron Wineton Nata Wijaya karena sabu yang baru dibeli sudah digunakan pada siang harinya.

Pujiati menjelaskan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa itu sudah berjenjang dari muali dari dirinya trus naik, naik hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.  Saat ditanya soal terlalu ringannya tuntutan , Pujiati menyatakan itu sudah sesuai. “Itu bisa saya pertanggungjawabkan,” jelasnya. (DIRA DERBY)

BANTEN
Perumahan Permata 2 Balaraja Langganan Banjir, Gubernur Banten Temukan Selokan Dibeton

Perumahan Permata 2 Balaraja Langganan Banjir, Gubernur Banten Temukan Selokan Dibeton

Jumat, 19 September 2025 | 22:41

Banjir yang rutin terjadi di Perumahan Permata 2, Balaraja, Kabupaten Tangerang ternyata disebabkan oleh masalah teknis dan perilaku masyarakat.

KOTA TANGERANG
Siap Jadi Social Media Expert? BLK Kota Tangerang Beri Pelatihan Gratis dan Sertifikat BNSP

Siap Jadi Social Media Expert? BLK Kota Tangerang Beri Pelatihan Gratis dan Sertifikat BNSP

Jumat, 19 September 2025 | 22:13

Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Tangerang kembali mencetak talenta digital andal dengan membuka pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi Social Media Specialist.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill