Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melakukan silaturahmi dengan komunitas ojek online Sobat Ambyar di kawasan Tigaraksa, Jalan Raya Pemda, Kabupaten Tangerang, Senin, 5 September 2022.
"Kegiatan hari ini, saya memperkenalkan diri sekaligus silaturahmi dengan rekan komunitas ojol," ucap Romdhon.
Dalam silaturahmi tersebut, Kapolres juga secara simbolis memberikan empat paket sembako kepada komunitas Sobat Ambyar.
Romdhon mengimbau kepada para pengemudi ojol agar selalu menjaga keselamatan serta tertib dalam berlalu lintas.
"Serta untuk menjadi komunitas yang tidak mudah terprovokasi," pungkasnya.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews