Connect With Us

Warga Pakuhaji Tangerang Demo Tuntut Bupati Tutup Padi Padi Picnic

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 September 2022 | 19:45

Ratusan warga Kecamatan Pakuhaji demo di depan Kantor Bupati Tangerang menutup permanen tempat wisata Padi Padi Picnic, karena tidak memiliki izin dan melawan pemerintah setelah disegel, Kamis 15 September 2022, siang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis 15 September 2022, siang.

Mereka menuntut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menutup permanen tempat wisata Padi Padi Picnic karena melawan pemerintah setelah disegel lantaran tidak memiliki izin.

Koordinator aksi demo, Said Kosim mengatakan, tuntutan warga Pakuhaji ini didasari selain karena Padi Padi Picnic terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tetap menegakan aturan yang berlaku," katanya.

Selain itu, mereka menuntut pihak Kepolisian untuk segera menangkap sembilan orang pihak Padi Padi Picnic yang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena merusak portal segel milik pemerintah.

"Kami minta Polres Metro Tangerang Kota menegakan hukum dalam hal ini kasus perusakan Portal. Jangan sampai persoalan ini berlanjut, ada kasus serupa kelak karena terkesan dibiarkan," pungkas Said Kosim.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soma Atmaja yang menerima para pendemo mengucapkan terima kasih telah menyampaikan aspirasinya, sebagai bentuk dukungan moril terhadap pemerintah daerah dalam menegakan aturan.

"Warga Pakuhaji datang ke sini merupakan energi baru buat kami. Kami percaya suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara itu juga dititipkan kepada Pak Bupati mempunyai kewenangan diwilayahnya," ujar Soma.

Pemkab Tangerang akan mempertimbangkan penutupan Padi Padi Picnic tersebut. Saat ini, pengelola hanya melakukan proses perizinan wisata, namun untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.

"Karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Picnic sudah tiga tahun berdiri, tentunya dari bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) untuk dilakukan eksekusi," kata Soma.

Pantauan TangerangNews di lokasi nampak sejumlah personel aparat keamanan  gabungan mengamankan jalannya demo. Selain berorasi menggunakan mobil komando dan spanduk ragam tuntutan, massa aksi sempat menyegel lahan milik pemerintah menuju akses masuk Padi Padi Picnic dengan spanduk. 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill