Connect With Us

Kerap Membandel, Penjual Obat Keras Ilegal di Tangerang Bakal Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:16

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada penjual obat keras ilegal.

Pasalnya, sanksi pada perda tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga membuat para pelaku bisnis tersebut tidak jera.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni mengatakan, memang pihaknya sampai saat ini masih mengacu dengan Perda lama dalam menjerat pemilik toko obat ilegal, dengan denda Rp5 juta atau kurungan enam bulan. 

"Kalau dengan kondisi ekonomi sekarang, denda itu terlalu kecil. Maka dari itu nanti akan ada perubahan perda, tinggal tunggu pengesahannya dari DPRD Kabupaten Tangerang," ujarnya ketika ditemui di ruangannya, Senin, 10 Oktober 2022.

Pria yang kerap disapa Eka ini menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan revisi sanksi tersebut. Dengan demikian, Satpol PP juga bisa menyegel tempat bisnis obat yang melanggar perda. Terkait penyitaan barangnya itu kewenangan BPOM.

"Perda yang baru kurang lebih nanti dendanya Rp50 juta," ucapnya.

Adapun terkait toko ilegal yang sudah dijatuhi sanksi denda, sebenarnya tidak diperbolehkan beroperasi lagi. Karena sewaktu disegel oleh Satpol PP, pemilik harus membuat pernyataan agar tidak menjual lagi obat-obatan lagi.

"Kalau memang buka lagi, ya kita segel lagi sampai bosan," cetus Eka.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill