Connect With Us

Kerap Membandel, Penjual Obat Keras Ilegal di Tangerang Bakal Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:16

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada penjual obat keras ilegal.

Pasalnya, sanksi pada perda tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga membuat para pelaku bisnis tersebut tidak jera.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni mengatakan, memang pihaknya sampai saat ini masih mengacu dengan Perda lama dalam menjerat pemilik toko obat ilegal, dengan denda Rp5 juta atau kurungan enam bulan. 

"Kalau dengan kondisi ekonomi sekarang, denda itu terlalu kecil. Maka dari itu nanti akan ada perubahan perda, tinggal tunggu pengesahannya dari DPRD Kabupaten Tangerang," ujarnya ketika ditemui di ruangannya, Senin, 10 Oktober 2022.

Pria yang kerap disapa Eka ini menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan revisi sanksi tersebut. Dengan demikian, Satpol PP juga bisa menyegel tempat bisnis obat yang melanggar perda. Terkait penyitaan barangnya itu kewenangan BPOM.

"Perda yang baru kurang lebih nanti dendanya Rp50 juta," ucapnya.

Adapun terkait toko ilegal yang sudah dijatuhi sanksi denda, sebenarnya tidak diperbolehkan beroperasi lagi. Karena sewaktu disegel oleh Satpol PP, pemilik harus membuat pernyataan agar tidak menjual lagi obat-obatan lagi.

"Kalau memang buka lagi, ya kita segel lagi sampai bosan," cetus Eka.

KOTA TANGERANG
PSEL Kota Tangerang Dihentikan tapi Terikat Kontrak Oligo, Ini Jawaban DLH 

PSEL Kota Tangerang Dihentikan tapi Terikat Kontrak Oligo, Ini Jawaban DLH 

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:41

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Tangerang resmi dihentikan. Namun Pemerintah Kota Tangerang masih terikat kontrak kerja sama dengan pihak swasta, Oligo yang sebelumnya ditunjuk untuk menggarap proyek tersebut.

HIBURAN
Dibawa Perantau Madura, Ini Asal Mula Kuliner Nasi Jagal Kota Tangerang

Dibawa Perantau Madura, Ini Asal Mula Kuliner Nasi Jagal Kota Tangerang

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:59

Di tengah maraknya ragam kuliner modern, nasi jagal tetap merupakan salah satu makanan tradisional yang paling digemari di Kota Tangerang. Olahan daging berempah ini bukan hanya memanjakan lidah, tetapi juga menyimpan sejarah akulturasi budaya.

KAB. TANGERANG
Dinilai Ganggu Kenyamanan, Warga Sudirman Indah Keluhkan PKL di Masjid Nurul Awal Tigaraksa 

Dinilai Ganggu Kenyamanan, Warga Sudirman Indah Keluhkan PKL di Masjid Nurul Awal Tigaraksa 

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:35

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mulai menuai keluhan dari warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill