PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35
PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Penjual obat keras golongan G berkedok toko kosmetik yang diperjual belikan secara ilegal di wilayah Cisoka-Solear, Kabupaten Tangerang kerap membandel meski sering dirazia. Sanksi berupa penyitaan obat dan teguran diduga membuat pelaku tidak jera.
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya terus berupaya berantas dan tindak tegas kios obat ilegal tersebut dengan menjeratnya secara hukum.
"Sanksi tegas pastinya dapat dilakukan dengan upaya penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS Badan POM," ujar Sony Mughofir, Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Selasa, 27 September 2022.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kios-kios tersebut. Terkadang mereka mengubah modus cara berjualan untuk mengelabuhi petugas,
"Kalau konfirmasi tentang mereka yang membandel memang benar adanya," kata Sony.
Loka POM Tangerang juga berkontribusi menjadi saksi ahli terhadap perkara-perkara yang dibawa ke meja persidangan.
Pihaknya hari ini sudah menerima empat permohonan ahli dari Polres Kota Tangerang, semuanya terkait obat-obat terlarang.
"Secepatnya pasti kami respon, Tetapi akan lebih baik jika kegiatan turun dilakukan secara gabungan yang melibatkan tiga pilar dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait hal ini," jelasnya.
PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
TODAY TAGPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews